Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

12 Kata Sandi Kasus Korupsi yang Diungkap KPK

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar Aditya Moha (ketiga kiri) berjalan keluar menggunakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, 8 Oktober 2017 dini hari. ANTARA FOTO
Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar Aditya Moha (ketiga kiri) berjalan keluar menggunakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, 8 Oktober 2017 dini hari. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - KPK baru saja menangkap politikus Golkar Aditya Moha dalam kasus suap kepada hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono. Aditya Moha diketahui menyuap Sudiwardono agar sang ibu Marlina Moha yang jadi terdakwa di kasus korupsi TPAPD Bolaang Mongondow tak ditahan.

Dalam perkara suap tersebut, Aditya Moha rupanya menggunakan kode untuk transaksi suap dengan Sudiwardono. Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, kode yang digunakan adalah pengajian. "Mereka pakai kode istilah agama, pengajian," kata Laode, Sabtu 7 Oktober 2017.

Jejak kode dalam kasus korupsi bukan pertama kali ini saja dilakukan para terduga koruptor. KPK setidaknya beberapa kali mengungkap kasus dengan bahasa kode untuk transaksi korupsi yang dilakukan.

Baca juga: Aditya Moha Ditahan KPK: Saya Berjuang Demi Ibu

Berikut 12 kode untuk suap dan korupsi yang diungkap KPK:

1. Kacang Pukul
- Kasus: suap Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun

Terdakwa kasus suap Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun, Gulat Medali Emas Manurung, ternyata sempat memberikan kode ketika akan menyerahkan duit suap. Kode tersebut disampaikan kepada ajudan Annas, Triyanto. "Terdakwa menelepon saya pada 23 September 2014 dan mengatakan bahwa kacang pukul sudah dikumpulkan. Saya diminta menyampaikan pesan itu pada Annas," ujar Triyanto yang duduk sebagai saksi dalam sidang lanjutan Gulat di Pengadilan Tipikor, Senin, 22 Desember 2014.

2. Obat
- Kasus: Suap jual beli pasokan gas untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan, Madura dan Gresik, Jawa Timur.

Pada 2 Desember 2014 penyidik KPK menangkap Fuad Amin Imron di rumahnya. Penyidik pun mengumpulkan semua ponsel di rumah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan itu. Namun, tatkala melihat penyidik mengumpulkan gepokan uang di rumahnya untuk dijadikan barang bukti, Fuad buka suara. "Ini ada 'obatnya' enggak, Mas?" ujar Fuad kepada salah satu investigator. Maksudnya, apakah persoalan itu bisa diselesaikan dengan uang. Si penyidik tersenyum. "Kalau KPK, tidak ada 'obatnya', Pak," tuturnya. Fuad kembali membisu. Setelah diperiksa KPK, Fuad tak menjawab ketika ditanya soal ini. "Tanya penyidik saja," katanya.

3. Bibit
- Kasus: Suap tukar menukar lahan hutan dengan terdakwa Bupati Bogor non aktif Rachmat Yasin
Sidang kasus suap tukar menukar lahan hutan dengan terdakwa Bupati Bogor non aktif Rachmat Yasin yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis 8
Oktober 2014, mengungkap adanya komunikasi untuk memberikan uang suap dengan sandi bibit. Salah satu saksi yang diberondong pertanyaan oleh hakim ialah Tenny Ramdhani, sekretaris pribadi Rahmat. Hakim menyoroti soal kardus dan kata sandi bibit.

4. Ton Pinang
- Kasus: Suap 100 ribu dolar Singapura dalam kasus proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor, Papua, pada 2014.
: Dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/9/2014), jaksa penuntut umum (JPU) memutar rekaman pembicaraan antara Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Biak Numfor, Yunus Saflembolo. Dalam rekaman tersebut terungkap, Yesaya menggunakan kode 'ton pinang' untuk menyebut uang suap tambahan atau pemberian Teddy yang kedua.

5. Sepukul 2 Pukul` dan `2 Ikat`
- Kasus: Suap SKK Migas
Dalam rekaman percakapan telepon Rudi Rubiandini, Mantan Kepala SKK Migas dengan Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas Gerhard Marteen Rumesser yang disadap penyidik KPK, Rudi menggunakan istilah-istilah yang tidak biasa kepada Gerhard, yang kala itu masih menjabat Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas. "Pas dibuka sedikit nih, tambah lagi sepukul-dua pukul," kata Rudi. Percakapan tersebut diperdengarkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 4 Oktober 2014.

6. Kiai, Ustad dan Pesantren
- Kasus: Korupsi Al-Quran
Kasus korupsi pengadaan Al Quran yang melibatkan politikus Golkar Fahd A. Rafiq juga menggunakan kata sandi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam beberapa kesempatan, Fahd dan Dendy Prasetya, putra anggota Komisi Agama DPR, Zulkarnaen Djabar, berkomunikasi melalui telepon seluler. Fahd kerap menitip pesan kepada Dendy seperti, "Itu jatah 'ustad dan pesantren, jangan diutak-atik. Pada kesempatan lain, Fahd berpesan, "Apakah kaveling untuk kiai sudah disediakan?" Istilah kiai, ustad, dan pesantren, kata sumber Tempo, diduga merupakan sandi bagi para penerima dana hasil proyek tersebut. Kiai merujuk pada para politikus di Senayan, ustad buat simbol para pejabat di Kementerian Agama, sedangkan pesantren untuk partai politik.

  

7. Merah, Biru, Kuning
Kasus: Suap PPID
Terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati, di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 19 Juni 2012 menjelaskan, dalam dokumen PPID yang didapat dari laptop anggota tim ahli Badan Anggaran bernama Nando, yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penggeledahan di gedung DPR terdapat daftar daerah-daerah penerima jatah PPID. Nama-nama daerah dalam dokumen itu terlihat diberi tanda warna, seperti merah, biru, atau kuning, ataupun diberi kode K atau P. Kode P1, P2, P3, dan P4 disebut-sebut sebagai sandi untuk bos-bos Banggar, sedangkan K adalah sandi untuk pimpinan DPR

8. Apel Amerika dan Barang Singapura
- Kasus: Suap SKK Migas
Widodo Ratanachaitong, Bos Kernel Oil Singapura menggunakan kode "apel Amerika" dan "barang Singapura" ketika membicarakan rencana penyerahan uang kepada terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Deviardi.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Aditya Moha dan Hakim Tersangka OTT KPK

9. Apel Malang, Apel Washington, Pelumas, dan Semangka
- Kasus: Suap Kemenpora
Terpidana kasus suap wisma atlet, Mindo Rosalina Manulang, menjelaskan arti istilah-istilah yang muncul dalam pembicaraannya dengan anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Angelina Sondakh. Mulai dari istilah "apel malang", "apel washington", "semangka", hingga "pelumas", semuanya memiliki arti sendiri. Menurut Rosa, istilah "apel malang" berarti "uang rupiah", "apel washington" berarti "dollar AS", "pelumas" berarti "uang", demikian juga dengan arti "semangka" yang menunjukkan "permintaan dana". "Apel malang, apel washington, pelumas, semangka," tutur Rosa saat bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 16 Januari 2012.

10. Ekor dan Ton Emas
Kasus : Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar
Pengacara Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Chaeri Wardana alias Wawan, yakni Susi Tur Andayani memberi suap kepada Akil Mochtar, yang kala itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Susi memakai kata "ekor" saat berkomunikasi dengan Akil perihal uang untuk pembayaran dalam kasus sengketa pemilihan Bupati Lebak, Banten Akil menggunakan kode tiga ton emas untuk uang Rp 3 miliar.

11. Pustun dan Jawa Sarkia
- Kasus Suap Sapi Impor
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq yang menjadi tersangka kasus suap impor daging diketahui mempunyai lebih dari satu istri. Tahun 1984 Luthfi menikahi Sutiana Astika. Pernikahan pertama mempunyai 12 anak. Istri kedua, Lusi Tiarani Agustine dinikahi tahun 1996. Istri ketiga yang membuat namanya mencuat. Pada persidangan diperdengarkan rekaman pembicaraan dengan Ahmad Fathanah. Fathanah, "Istri-istri antum sudah menunggu semua." Luthfi, "Yang mana aja. Yang pustun-pustun apa Jawa sarkia." Fathanah mengatakan, "Pustun."

12. Pengajian
- Kasus suap hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara
Tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Aditya Moha menggunakan kode "pengajian" dalam berkomunikasi, sebagaimana diungkap KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan istilah itu digunakan untuk menyamarkan rencana pertemuan. Jadi untuk bertemu dikamuflase dengan "pengajian"," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung Merah Putih KPK.

Evan/PDAT Sumber Diolah Tempo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

2 jam lalu

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengirim berkas perkara kasus gratifikasi Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024. Foto: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan


Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

11 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.


Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

21 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.


KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.


Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.


Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.


IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

2 hari lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?


Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

2 hari lalu

Kaesang menangis ketika menceritakan tentang anaknya yang mendapat hujatan dari warganet di media sosial. Foto: YouTube Kaesang Pangarep by GK Hebat
Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.


Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.


Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

2 hari lalu

Aspidsus Kejati DKI Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI JakartaSyahron Hasibuan. Dokumentasi Kejati DKI Jakarta
Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

Kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro perihal kekurangan yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli Bahuri.