Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

12 Kata Sandi Kasus Korupsi yang Diungkap KPK

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar Aditya Moha (ketiga kiri) berjalan keluar menggunakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, 8 Oktober 2017 dini hari. ANTARA FOTO
Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar Aditya Moha (ketiga kiri) berjalan keluar menggunakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, 8 Oktober 2017 dini hari. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - KPK baru saja menangkap politikus Golkar Aditya Moha dalam kasus suap kepada hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono. Aditya Moha diketahui menyuap Sudiwardono agar sang ibu Marlina Moha yang jadi terdakwa di kasus korupsi TPAPD Bolaang Mongondow tak ditahan.

Dalam perkara suap tersebut, Aditya Moha rupanya menggunakan kode untuk transaksi suap dengan Sudiwardono. Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, kode yang digunakan adalah pengajian. "Mereka pakai kode istilah agama, pengajian," kata Laode, Sabtu 7 Oktober 2017.

Jejak kode dalam kasus korupsi bukan pertama kali ini saja dilakukan para terduga koruptor. KPK setidaknya beberapa kali mengungkap kasus dengan bahasa kode untuk transaksi korupsi yang dilakukan.

Baca juga: Aditya Moha Ditahan KPK: Saya Berjuang Demi Ibu

Berikut 12 kode untuk suap dan korupsi yang diungkap KPK:

1. Kacang Pukul
- Kasus: suap Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun

Terdakwa kasus suap Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun, Gulat Medali Emas Manurung, ternyata sempat memberikan kode ketika akan menyerahkan duit suap. Kode tersebut disampaikan kepada ajudan Annas, Triyanto. "Terdakwa menelepon saya pada 23 September 2014 dan mengatakan bahwa kacang pukul sudah dikumpulkan. Saya diminta menyampaikan pesan itu pada Annas," ujar Triyanto yang duduk sebagai saksi dalam sidang lanjutan Gulat di Pengadilan Tipikor, Senin, 22 Desember 2014.

2. Obat
- Kasus: Suap jual beli pasokan gas untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan, Madura dan Gresik, Jawa Timur.

Pada 2 Desember 2014 penyidik KPK menangkap Fuad Amin Imron di rumahnya. Penyidik pun mengumpulkan semua ponsel di rumah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan itu. Namun, tatkala melihat penyidik mengumpulkan gepokan uang di rumahnya untuk dijadikan barang bukti, Fuad buka suara. "Ini ada 'obatnya' enggak, Mas?" ujar Fuad kepada salah satu investigator. Maksudnya, apakah persoalan itu bisa diselesaikan dengan uang. Si penyidik tersenyum. "Kalau KPK, tidak ada 'obatnya', Pak," tuturnya. Fuad kembali membisu. Setelah diperiksa KPK, Fuad tak menjawab ketika ditanya soal ini. "Tanya penyidik saja," katanya.

3. Bibit
- Kasus: Suap tukar menukar lahan hutan dengan terdakwa Bupati Bogor non aktif Rachmat Yasin
Sidang kasus suap tukar menukar lahan hutan dengan terdakwa Bupati Bogor non aktif Rachmat Yasin yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis 8
Oktober 2014, mengungkap adanya komunikasi untuk memberikan uang suap dengan sandi bibit. Salah satu saksi yang diberondong pertanyaan oleh hakim ialah Tenny Ramdhani, sekretaris pribadi Rahmat. Hakim menyoroti soal kardus dan kata sandi bibit.

4. Ton Pinang
- Kasus: Suap 100 ribu dolar Singapura dalam kasus proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor, Papua, pada 2014.
: Dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/9/2014), jaksa penuntut umum (JPU) memutar rekaman pembicaraan antara Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Biak Numfor, Yunus Saflembolo. Dalam rekaman tersebut terungkap, Yesaya menggunakan kode 'ton pinang' untuk menyebut uang suap tambahan atau pemberian Teddy yang kedua.

5. Sepukul 2 Pukul` dan `2 Ikat`
- Kasus: Suap SKK Migas
Dalam rekaman percakapan telepon Rudi Rubiandini, Mantan Kepala SKK Migas dengan Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas Gerhard Marteen Rumesser yang disadap penyidik KPK, Rudi menggunakan istilah-istilah yang tidak biasa kepada Gerhard, yang kala itu masih menjabat Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas. "Pas dibuka sedikit nih, tambah lagi sepukul-dua pukul," kata Rudi. Percakapan tersebut diperdengarkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 4 Oktober 2014.

6. Kiai, Ustad dan Pesantren
- Kasus: Korupsi Al-Quran
Kasus korupsi pengadaan Al Quran yang melibatkan politikus Golkar Fahd A. Rafiq juga menggunakan kata sandi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam beberapa kesempatan, Fahd dan Dendy Prasetya, putra anggota Komisi Agama DPR, Zulkarnaen Djabar, berkomunikasi melalui telepon seluler. Fahd kerap menitip pesan kepada Dendy seperti, "Itu jatah 'ustad dan pesantren, jangan diutak-atik. Pada kesempatan lain, Fahd berpesan, "Apakah kaveling untuk kiai sudah disediakan?" Istilah kiai, ustad, dan pesantren, kata sumber Tempo, diduga merupakan sandi bagi para penerima dana hasil proyek tersebut. Kiai merujuk pada para politikus di Senayan, ustad buat simbol para pejabat di Kementerian Agama, sedangkan pesantren untuk partai politik.

  

7. Merah, Biru, Kuning
Kasus: Suap PPID
Terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati, di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 19 Juni 2012 menjelaskan, dalam dokumen PPID yang didapat dari laptop anggota tim ahli Badan Anggaran bernama Nando, yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penggeledahan di gedung DPR terdapat daftar daerah-daerah penerima jatah PPID. Nama-nama daerah dalam dokumen itu terlihat diberi tanda warna, seperti merah, biru, atau kuning, ataupun diberi kode K atau P. Kode P1, P2, P3, dan P4 disebut-sebut sebagai sandi untuk bos-bos Banggar, sedangkan K adalah sandi untuk pimpinan DPR

8. Apel Amerika dan Barang Singapura
- Kasus: Suap SKK Migas
Widodo Ratanachaitong, Bos Kernel Oil Singapura menggunakan kode "apel Amerika" dan "barang Singapura" ketika membicarakan rencana penyerahan uang kepada terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Deviardi.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Aditya Moha dan Hakim Tersangka OTT KPK

9. Apel Malang, Apel Washington, Pelumas, dan Semangka
- Kasus: Suap Kemenpora
Terpidana kasus suap wisma atlet, Mindo Rosalina Manulang, menjelaskan arti istilah-istilah yang muncul dalam pembicaraannya dengan anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Angelina Sondakh. Mulai dari istilah "apel malang", "apel washington", "semangka", hingga "pelumas", semuanya memiliki arti sendiri. Menurut Rosa, istilah "apel malang" berarti "uang rupiah", "apel washington" berarti "dollar AS", "pelumas" berarti "uang", demikian juga dengan arti "semangka" yang menunjukkan "permintaan dana". "Apel malang, apel washington, pelumas, semangka," tutur Rosa saat bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 16 Januari 2012.

10. Ekor dan Ton Emas
Kasus : Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar
Pengacara Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Chaeri Wardana alias Wawan, yakni Susi Tur Andayani memberi suap kepada Akil Mochtar, yang kala itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Susi memakai kata "ekor" saat berkomunikasi dengan Akil perihal uang untuk pembayaran dalam kasus sengketa pemilihan Bupati Lebak, Banten Akil menggunakan kode tiga ton emas untuk uang Rp 3 miliar.

11. Pustun dan Jawa Sarkia
- Kasus Suap Sapi Impor
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq yang menjadi tersangka kasus suap impor daging diketahui mempunyai lebih dari satu istri. Tahun 1984 Luthfi menikahi Sutiana Astika. Pernikahan pertama mempunyai 12 anak. Istri kedua, Lusi Tiarani Agustine dinikahi tahun 1996. Istri ketiga yang membuat namanya mencuat. Pada persidangan diperdengarkan rekaman pembicaraan dengan Ahmad Fathanah. Fathanah, "Istri-istri antum sudah menunggu semua." Luthfi, "Yang mana aja. Yang pustun-pustun apa Jawa sarkia." Fathanah mengatakan, "Pustun."

12. Pengajian
- Kasus suap hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara
Tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Aditya Moha menggunakan kode "pengajian" dalam berkomunikasi, sebagaimana diungkap KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan istilah itu digunakan untuk menyamarkan rencana pertemuan. Jadi untuk bertemu dikamuflase dengan "pengajian"," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung Merah Putih KPK.

Evan/PDAT Sumber Diolah Tempo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

49 menit lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

Sejumlah pejabat Kementerian Pertanian dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.


Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

5 jam lalu

Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media pasca pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, oleh tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Sebagai tindak lanjut pemeriksaan Rafael, KPK akan memeriksa sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga berada dalam satu komplotan. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.


Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto Diduga Langgar Etik, Ini Kata Dewas KPK

7 jam lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto Diduga Langgar Etik, Ini Kata Dewas KPK

Alexander Marwata merasa heran atas laporan tersebut, karena pertemuan itu dilakukan secara terbuka di Gedung Merah Putih KPK.


Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

14 jam lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Eko Darmanto, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.


Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

15 jam lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi masih memeriksa dugaan pelanggaran etika oleh dua pimpinan KPK.


Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

15 jam lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menjalani sidang saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023. Firli mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menetapkan Firli menjadi tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

23 jam lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


Alexander Marwata Akui Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Akui Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.


Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

1 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

Nota pembelaan itu menyikapi kesaksian eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, yang mengatakan bekas Ketua KPK Firli Bahuri meminta uang.


Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

1 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

Kuasa hukum bekas Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan tak ada alasan subjektif kliennya ditahan kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan