TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dijadwalkan bersaksi dalam kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Senin, 9 Oktober 2017. Pengacara Setya, Fredrich Yunadi, mengaku belum mendapat instruksi dari kliennya terkait dengan kehadirannya di pengadilan.
"Saya belum tahu karena saya belum dapat instruksi. Belum ada informasi," katanya ketika dihubungi via telepon, Senin.
Baca: Kembali Pimpin Golkar, Setya Novanto Bakal Jalani Cek Kesehatan
Fredrich meragukan Setya bakal hadir dalam sidang Andi hari ini. "Saya meragukan, ya, karena beliau masih bed rest, belum sembuh total," ujarnya. Ia menuturkan, saat bertemu dengan Setya akhir pekan lalu, kondisinya masih lemas.
Saat ditanya kapan Setya akan menjalani check-up di rumah sakit, Fredrich mengaku tidak tahu soal jadwal periksa kliennya. "Saya belum diinformasikan karena itu di luar wewenang saya. Saya kan hanya kuasa hukum pribadi," ucapnya.
Setya dijadwalkan menjadi saksi dalam persidangan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi. Andi diduga berperan aktif dalam proses penganggaran serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP. Andi juga diduga berkoordinasi dengan tim Fatmawati untuk mengatur pemenangan tender proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Baca juga: Pengacara: Novanto Laksanakan Tugas DPR Meski Masih Pemulihan
Sebelumnya, Setya juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketika selesai pemeriksaan, Ketua Umum Partai Golkar itu menegaskan tidak mengenal Andi.
Keterangan yang disampaikan Setya tidak sama dengan kesaksian Irman dan Sugiharto. Kedua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis 7 tahun dan 5 tahun penjara itu, saat di persidangan, mengatakan Andi Narogong adalah teman dekat Setya. Andi juga disebut sering berseliweran di Gedung DPR dan mengadakan pertemuan pribadi dengan Setya.