TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Hari ini, penyidik KPK menggeledah salah satu perusahaan yang mendapatkan izin tambang di daerah tersebut.
"Tim menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Kamis, 5 Oktober 2017. Febri masih belum merinci identitas dari perusahaan yang dimaksud.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka terkait dengan penyalahgunaan dalam penerbitan izin eksplorasi dan eksploitasi pertambangan serta izin usaha operasi dan produksi tambang di Kabupaten Konawe Utara pada 2007 hingga 2014. Atas tindakannya tersebut, Aswad disebut telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,7 triliun, lebih besar dari kerugian negara dalam kasus kartu tanda penduduk sebesar Rp 2,3 triliun.
Baca juga: Suap Rp 13 Miliar, Eks Bupati Konawe Utara Jadi Tersangka
Tak hanya menyalahgunakan penerbitan izin tambang, Aswad diduga telah menerima suap dari sejumlah perusahaan yang diberikan izin tambang. "Mencapai Rp 13 miliar dengan indikasi penerimaan dari tahun 2007 hingga 2009," ujarnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2017.
Penggeledahan hari ini merupakan yang ketiga kalinya. KPK pertama kali melakukan penggeledahan di rumah pribadi Aswad pada Senin, 2 Oktober 2017. Dua koper besar yang diduga berisi dokumen diangkut sebagai hasil penggeledahan selama lima jam tersebut.
Kemudian penggeledahan kedua dilakukan pada Rabu kemarin, sehari setelah penetapan tersangka. Tim KPK menggeledah Kantor Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapepalda) Konawe Utara. Sejumlah dokumen perizinan terkait dengan lingkungan hidup disita dalam penggeledahan ini.