TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, yang diagendakan hari ini, Rabu, 4 Oktober 2017. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyebutkan tersangka kasus suap terkait dengan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara itu telah menyampaikan informasi ketidakhadiran kepada KPK.
"Yang bersangkutan menyampaikan informasi tidak bisa hadir karena ada kegiatan," katanya di gedung KPK, Jakarta, Rabu. Febri mengatakan pemeriksaan terhadap Rita sebagai tersangka akan kembali dijadwalkan KPK.
Hari ini, rencananya KPK melakukan pemeriksaan terhadap Rita dan seorang tersangka lain, Khairudin. Seperti Rita, Khairudin juga mangkir dari pemeriksaan KPK dengan alasan ada kegiatan lain.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pemberian izin lokasi perkebunan sawit tersebut pada Kamis, 28 September 2017. Ketiga tersangka adalah Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.
Baca juga: Bupati Rita Widyasari Ungkap Asal Duit Rp 6 Miliar dari Pengusaha
Dalam kasus ini, Rita disebut menerima uang Rp 6 miliar. "Ada indikasi pemberian sejumlah uang dari salah satu tersangka, yaitu Hery Susanto Gun, kepada Bupati Rita Widyasari," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Kamis, 28 September lalu. Uang suap tersebut, kata Basaria, diterima Rita sekitar Juli dan Agustus 2010 dan diberikan untuk pemberian izin lokasi kepada PT Sawit Golden Prima.
Kepada Tempo, Rita membantah duit itu merupakan suap. Menurut Rita, uang Rp 6 miliar tersebut adalah hasil penjualan emas kepada Hery.
Adapun untuk pengembangan kasus yang menjerat Rita Widyasari, kata Febri, tim dari KPK hari ini sudah memeriksa 23 saksi di Polres Kutai Kartanegara. Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari unsur pejabat Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Pendidikan, Dinas Cipta Karya, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum, Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat, dan pihak swasta. "Penyidik meminta keterangan saksi untuk mendalami indikasi aliran dana gratifikasi terhadap tersangka," ucapnya.