Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TB Hasanuddin: Beleid Pengadaan Senjata Masih Bolong

Reporter

image-gnews
Wakil Ketua Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Wakil Ketua Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI TB. Hasanuddin menilai beleid yang mengatur pengadaan senjata masih bolong. Menurut  Hasanuddin, salah satu penyebab kegaduhan soal impor senjata saat ini adalah karena belum tertibnya sistem koordinasi di pemerintahan dan masih bolongnya aturan soal pengadaan senjata.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, seharusnya pengadaan senjata diatur dalam Peraturan Pemerintah dan bukan pada level Peraturan Menteri yang selama ini berlaku.    

Baca juga: Hari Ini Wiranto Panggil Kapolri dan Panglima TNI Bahas Senjata

Aturannya masih ada yang bolong dan harus diperbaiki misalnya standar militer jangan hanya Permen sehingga untuk seluruhnya dibuatkan Peraturan Pemerintah," kata TB Hasanuddin di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2017.

Mantan Sekretaris Militer di era Presiden Megawati Soekarnoputri ini menilai sistem koordinasi dan komunikasi di pemerintahan harus diperbaiki sehingga semua pihak harus melihat kembali aturan dalam Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 bahwa dalam sistem pertahanan dan kemananan negara dalam keadaan perang maka komponen utamanya adalah TNI dan Polri.

Baca juga: Polisi Mengecek Senjata yang Masih Tertahan di Bandara Soetta

Dia menyarankan agar tidak gaduh maka perlu ditertibkan sistem koordinasi dan aturan perundang-undangan yang dibutuhkan. Menurut dia, DPR siap membuatkan aturannya bersama pemerintah apabila yang dibutuhkan untuk aturan senjata militer adalah dalam bentuk Undang Undang.  “DPR siap apabila yang diperlukan dalam bentuk UU," katanya.

Informasi soal impor senjata ilegal ini pertama kali disampaikan oleh Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo pada acara silaturahmi dengan para purnawirawan TNI di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta pada Jumat, 22 September 2017. Di depan para senior TNI, Gatot Nurmantyo  menyebut adanya institusi nonmiliter yang berencana membeli 5.000 pucuk senjata.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Komisi I DPR Akan Panggil Panglima TNI Terkait dengan Senjata

Belakangan, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto yang hadir dalam pertemuan di Cilangkap, justru menyebut yang terjadi hanyalah salah komunikasi antarinstansi. Menurut Wiranto, Badan Intelijen Negara memesan 500 pucuk senjata ke PT Pindad.

Polemik soal senjata ini terus bergulir hingga Jumat 29 September 2017, setelah pesawat Antonov AN-12TB milik Ukraine Air Alliance UKL 4024 memuat 280 pucuk senjata pelontar granat serta 5.932 butir amunisi tiba di terminal kargo Bandara Soekarno-Hatta. Polri sendiri telah membenarkan bahwa itu adalah barang pesanan mereka yang hingga kini belum dapat diambil lantaran belum memperoleh izin dari Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.

Baca juga: Begini Jawaban Panglima TNI saat Ditanya Soal Senjata Impor Polri

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama TNI hingga kini masih menahan senjata buatan perusahaan Bulgaria, Arsenal JSCo, di gudang UNEX, area kargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

ANTARA


Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

8 jam lalu

Warga memasukkan surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 08, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu  24 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Sulawesi Barat  telah menetapkan 10 TPS di tiga  kabupaten untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Akbar Tado
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024


Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

10 jam lalu

Presiden Jokowi saat ditemui di Pasar Baru Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu siang, 8 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.


Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

11 jam lalu

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.


RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

13 jam lalu

Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.


Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas


Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

2 hari lalu

Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.


Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

2 hari lalu

Sejumlah penumpang turun dari KRL yang berhenti di Stasiun Balapan Solo, Jawa Tengah, Jumat, 22 Desember 2023. KAI Commuter menambah perjalanan KRL selama musim libur Nataru ini. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

4 hari lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

4 hari lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

4 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.