TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Bidang Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat akan memanggil Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Gatot Nurmantyo untuk meminta klarifikasi pernyataannya terkait dengan adanya impor senjata ilegal dan ratusan senjata yang ditahan Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.
"Rencananya, Selasa (3 Oktober 2017), kami akan rapat dengan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI, tapi batal karena beliau melakukan gladi bersih untuk Hari Ulang Tahun TNI (pada) 5 Oktober, sehingga akan dijadwalkan ulang," kata Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyari di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2017.
Baca: Wiranto Jamin Impor Senjata Brimob Bukan Gangguan Keamanan
Ia menuturkan pemanggilan terhadap Panglima TNI ini merupakan hal penting. Sebab, kata dia, perlu diklarifikasi terkait dengan hal yang diungkapkannya serta soal tindakan Bais TNI.
Menurut dia, pembelian senjata untuk kepentingan militer harus seizin pihak militer atau dalam hal ini adalah Menteri Pertahanan. Meski demikian, ia belum bisa memastikan apakah Bais TNI memiliki kewenangan mengecek spesifikasi senjata yang masuk ke Indonesia.
"Saya belum tahu apakah Bais memiliki kewenangan untuk mengecek spesifikasi senjata. Saya belum baca undang-undang yang mengaturnya secara rinci," ujarnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menjelaskan, rapat dengan Panglima TNI dan Menteri Pertahanan semula diagendakan membahas anggaran Kementerian Pertahanan/TNI bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Namun, ia menambahkan, karena ada masalah penting seperti senjata api, maka setengah waktu rapat akan digunakan untuk membahas hal tersebut.
Baca juga: Begini Jawaban Panglima TNI saat Ditanya Soal Senjata Impor Polri
Sebelumnya, beredar informasi bahwa ada senjata yang ditahan Bais TNI, yaitu Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) 40 x 46 milimeter dari Arsenal, pabrik senjata Bulgaria, sebanyak 280 pucuk dan 5.932 butir peluru.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto sebelumnya membenarkan informasi yang menyebutkan senjata yang berada di Bandar Udara Soekarno-Hatta itu adalah milik instansinya. Menurut Setyo, pengadaan senjata tersebut semuanya sudah sesuai dengan prosedur, mulai perencanaan hingga proses lelang.
"Kemudian proses berikutnya ditinjau staf Irwasum dan BPKP. Sampai dengan pengadaan dan pembeliannya, pihak ketiga dan proses masuk ke Indonesia, serta masuk ke pabean Soekarno-Hatta," ucapnya.
Setyo membantah penahanan tersebut karena pengadaan ini sudah diketahui Dankor Brimob Irjen Murad Ismail dan Bais TNI.