TEMPO.CO, Jakarta - Presenter Kompas TV, Aiman Witjaksono, menerima surat panggilan dari polisi sebagai saksi untuk kasus pencemaran nama baik. Pemanggilan tersebut diduga berkaitan dengan laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Aris Budiman yang pernah melaporkan sejumlah media atas pemberitaan tentangnya.
Berkaitan dengan itu, Aiman mengatakan segala permasalahan terkait dengan pemberitaan yang merupakan produk jurnalistik semestinya diselesaikan melalui Dewan Pers. "Bukan langsung menggunakan KUHP atau UU ITE melalui proses hukum di kepolisian," ucapnya kepada Tempo, Selasa dinihari, 26 September 2017.
Baca: Diduga Soal Aduan Aris Budiman, Aiman Witjaksono Dipanggil Polisi
Kemarin, Aiman mendapat surat panggilan dari penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik. Pemeriksaan Aiman dijadwalkan pada pukul 10.00, Jumat, 29 September 2017.
Kendati demikian, Aiman masih belum tahu pihak terlapor dan pelapor kasus itu lantaran tidak tercantum dalam surat pemanggilan yang ia terima. Namun dia mendengar program Aiman, yang sempat mewawancarai Indonesian Corruption Watch terkait dengan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman, dilaporkan ke kepolisian. "Apakah pemanggilan ini terkait dengan Aris Budiman atau tidak, saya belum tahu," ujarnya. Dia masih mendiskusikan dengan timnya soal kehadirannya pada pemeriksaan Jumat nanti.
Baca: Aris Budiman Adukan Tempo, Kompas TV dan Inilah.com ke Polisi
Selain dia, ujar Aiman, Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Pada 5 September lalu, Aris Budiman membuat laporan terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dalam pemberitaan media massa di Polda Metro Jaya. Adapun laporan bernomor LP 4219/IX/PMJ tertanggal 5 September 2017 itu berkaitan dengan wawancara eksklusif dalam program Aiman di Kompas TV dengan narasumber Donal Fariz, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch.
Dalam wawancara itu, Donal mengatakan ada sejumlah penyidik dan seorang direktur di internal KPK yang berkali-kali menemui anggota Komisi Hukum DPR terkait dengan kasus korupsi e-KTP. Donal juga menyatakan ada musuh dalam selimut di KPK.
CAESAR AKBAR | FRISKI RIANA