TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemerintah yakni perhutanan sosial. Program hutan sosial ini merupakan wujud nyata Presiden Joko Widodo, untuk menyejahterakan rakyat Indonesia. Hal ini disampaikan Siti dalam acara dialog bersama masyarakat di Pemalang, Jawa Tengah.
“Program ini bukti bahwa pemerintah ada, bekerja dan berupaya menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi rakyat,” ujar Siti pada Sabtu, 23 September 2017. Melalui Perhutanan Sosial, masyarakat mendapat perlindungan berupa pengukuhan dari pemerintah untuk mengelola hutan. Ini berlaku selama 35 tahun ke depan.
Hutan sosial, dimaksudkan dengan mengelola hutan bersama masyarakat. Selain itu, hutan sosial juga dapat berbentuk izin masyarakat. “Atau bekerja sama dengan Perhutani dalam bentuk Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH),” kata Siti.
Siti mengatakan bahwa pengelolaan hutan ini akan menambah penghasilan masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan. Pemerintah juga turut mengawasi jalannnya pengelolaan dengan ketat. “Hutan harus dimanfaatkan. Tapi ingat bukan untuk dimiliki pribadi,” ucap dia.
Pemerintah juga akan menyiapkan beragam dukungan untuk petani. Seperti bantuan penyediaan bibit dan pupuk, serta modal bekerja melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal ini bertujuan supaya pergerakan ekonomi bisa benar dirasakan rakyat. KLHK berupaya memfasilitasi pemasaran hasil dari Perhutanan Soial. Salah satunya melalui ajang temu usaha penjual dan pembeli.
Akan ada lima bentuk skema implemnetasi dari Perhutanan Sosial. Yakni, Hutan Desa (HD), Hutan Adat (HA), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatn (HKm), dan Pola Kemitraan. Saat ini, sudah ada beberapa yang berhasil seperti Hutan Nagari di Sumatera Barat, HKm Kali Biru di Yogjakarta, dan HKm Tanggamus di Lampung.
Target selanjutnya di Jawa Tengah, dengan sekitar 60-80 ribu hektare hutan sosial, di Jawa Barat sekitar 120 ribu hektare dan di Jawa Timur sekitar 180 ribu hektare.
ANDITA RAHMA