Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelaku Pelanggar HAM Harus Dihukum Sambil Menunggu Amnesti

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Solahudin Wahid mengatakan pelaku tindak kekerasan dan pelanggaran HAM sebaiknya diberi hukuman sebelum ada keputusan amnesti dari presiden. Hukuman sebentar saja, satu dua bulanlah, kata Solahudin kepada Tempo News Room, Senin (14/4). Menurut Solahudin, apabila Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) nantinya disetujui oleh DPR, maka pelaku yang mengakui kesalahan itu sudah terbebas dari tuntutan hukum. Secara pribadi nurani dia tidak terganggu, kata dia. Tetapi langkah pemberian hukuman sebelum amnesti ini, perlu dilakukan sebagai bentuk simbolis dari tanggung jawab hukum. Rencana UU KKR saat ini tengah diajukan Departemen Kehakiman dan HAM kepada presiden. Rancangan itu hingga kini belum memperoleh respon dari presiden. Rencananya Komnas HAM akan membawa RUU ini ke DPR. Dalam salah satu pasal di RUU ini amnesti atau pengampunan diberikan presiden. Mengenai pengampunan yang diberikan oleh presiden dan bukan oleh korban, Solahudin melihat itu sebagai hal yang wajar. Menurutnya, peraturan Indonesia yang berhak yang memberikan pengampunan adalah presiden. Korban diyakininya hanya memiliki hak siapa yang akan dimaafkan dan tidak. Korban akan merasa cukup menerima apabila pemerintah pemerintah cukup mengakui adanya pelanggaran HAM kepada mereka. Mengenai putusan amnesti oleh presiden yang bisa berbau politik, ia menganggap hal itu wajr. Yang menjadi tugas KKR bisa meyakinkan presiden tentang putusan yang akan diambil. Karena hal itu tidak ada kepastian hukum. Mau tidak mau (unsur politis ada dalam putusan itu), kata dia. Sedangkan mengenai korban, pemerintah harus memberikan ganti rugi. Ganti rugi itu berupa harta yang dirusak dan berupa uang duka dalam hal ini, bisa berupa jaminan pendidikan bagi anak-anak korban, atau yang sejenis. (Purwanto Tempo News Room)
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pendaftaran UTBK Jalur Seleksi Mandiri UNS 2024 Dibuka Esok, Ini Ketentuan dan Cara Mendaftarnya

2 menit lalu

Universitas Sebelas Maret. Kredit: UNS
Pendaftaran UTBK Jalur Seleksi Mandiri UNS 2024 Dibuka Esok, Ini Ketentuan dan Cara Mendaftarnya

Sejak adanya peraturan rektor Universitas Sebelas Maret pada 2023, kini kampus di Surakarta ini mulai membuka jalur Seleksi Mandiri khusus UTBK


Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

4 menit lalu

Rekaman seismograf Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur, yang merekam gempa M6,2 yang berpusat di laut selatan Jawa Barat pada Kamis malam, 27 April 2024. Pusat gempa berada 156 kilometer arah barat daya Kabupaten Garut. FOTO/Badan Geologi.
Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

Badan Geologi ESDM membeberkan analisis tentang gempa bumi berkekuatan 6,2 magnitudo pada Sabtu malam, 27 April 2024.


Otorita Bakal Bangun Nusantara Knowledge di IKN

9 menit lalu

Beginilah penampakan Ibu kota Nusantara di Indonesia nantinya bila semua pembangunan sudah selesai. (Foto: IKN)
Otorita Bakal Bangun Nusantara Knowledge di IKN

Otorita IKN mencanangkan pembangunan pusat riset dan kampus startup bernama Nusantara Knowledge Hub atau K-Hub.


Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

12 menit lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.


IU Makin Melokal Menjelang Konser Hari Kedua, Juluki Fans Indonesia Naga

24 menit lalu

Penyanyi Korea Selatan, IU. Foto: Twitter/X @_IUofficial
IU Makin Melokal Menjelang Konser Hari Kedua, Juluki Fans Indonesia Naga

Menjelang konser hari kedua di ICE BSD sore nanti, IU menuliskan pesan untuk para penggemarnya dengan Bahasa Indonesia.


Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23, Tim Serigala Putih Waspada dan Mulai Analisis Taktik Skuad Garuda

33 menit lalu

Timnas Indonesia U23 dan Timnas Uzbekistan U23. Foto : AFC
Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23, Tim Serigala Putih Waspada dan Mulai Analisis Taktik Skuad Garuda

Timnas U-23 Uzbekistan mengambil langkah besar menuju gelar keduanya pada Piala Asia U-23 2024. Pelatih dan pemain mulai menyiapkan strategi.


PHE Menjamin Kesempatan yang Setara bagi Perempuan

35 menit lalu

PHE Menjamin Kesempatan yang Setara bagi Perempuan

Nicke Widyawati, perempuan Tangguh yang menjadikan Pertamina sebuah perusahaan energi nasional yang mendunia, adalah contoh konkret peranan penting perempuan di industri energi.


Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

36 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.


Profil Erastus Radjimin, CEO dan Pendiri Artotel Group yang Mengakuisisi Hotel Atlet Century Senayan

36 menit lalu

Erastus Radjimin. Foto: Istimewa
Profil Erastus Radjimin, CEO dan Pendiri Artotel Group yang Mengakuisisi Hotel Atlet Century Senayan

Artotel Group resmi mengakuisisi Hotel Atlet Century Senayan. Berikut profil Erastus Radjimin CEO Artotel Group.


Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

40 menit lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (dua dari kiri) meninjau kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jumat, 26 Januari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.