Enembe-Ibo Menangi Pemilihan Bupati Puncak Jaya

Reporter

Editor

Kamis, 5 April 2007 11:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jayapura:Pasangan Lukas Enembe dan Henock Ibo ditetapkan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya periode 2007-2012 dalam rapat pleno penghitungan suara KPUD Puncak Jaya yang berlangsung Rabu (4/4) kemarin.Pasangan nomor urut 1 itu diusung Partai Koalisi Pembaharu Puncak Jaya, yaitu Partai Demokrat, Golkar, PKPB, PKB, PAN, PDK dan PBB, dan memperoleh 54.929 suara atau 59 persen. Sementara pasangan nomor urut 2, Elvis Tabuni-Paul Tabuni, memperoleh 17.538 suara atau 19 persen dan pasangan nomor urut 3, Elieser Renmaur-Daniel B Wakerkwa, memperoleh 20.579 suara atau 22 persen.Meski dikhawatirkan akan terjadi kericuhan pasca penetapan bupati dan wakil bupati terpilih oleh KPUD, namun rapat tersebut berlangsung aman dan lancar dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian sebanyak 1 SSK dan dari TNI sebanyak satu peleton, serta sekitar 400 orang yang menamakan dirinya sebagai barisan merah putih pimpinan Tadius Talenggen yang juga sebagai Ketua KNPI Puncak Jaya.Dalam rapat pleno yang tidak dihadiri kandidat 2 dan 3, serta saksi-saksinya, Ketua KPUD Puncak Jaya, Nesco Wenda, mengatakan tidak ada laporan keberatan yang disampaikan saksi-saksi dari 3 kandidat maupun Panwas dari tingkat distrik, sehingga pelaksanaan pilkada telah berjalan sesuai dengan tahapannya.“Maka secepat mungkin kami akan membawa keputusan ini ke DPRD Puncak Jaya untuk mengajukan surat keputusan pelantikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Provinsi Papua,” kata Nesco, hari ini yang dihubungi di Kota Mulia.Sebelumnya, wasil pasangan nomor urut 2 Soltifius Tabuni dan tim kandidat nomor urut 3 Baharudin Kalauw mengatakan kedua pasangan kandidat ini terpaksa mengajukan gugatan langsung ke tingkat Mahkamah Agung lewat Pengadilan Tinggi Papua, sebab pengaduan kedua kandidat tersebut tak pernah mendapat tanggapan, baik dari KPUD Puncak Jaya dan Panwas Puncak Jaya.Gugatan ini diajukan karena banyaknya pelanggaran saat pemilihan yang tidak direspon oleh kedua lembaga yang seharusnya independent tersebut. Misalnya saja dalam daftar pemilih tetap, jumlah pemilih dari satu RT ke RT yang lainnya jumlahnya sama.KPUD Puncak Jaya, menurut Baharudin, juga melakukan kesalahan usai pemungutan suara yang berlangsung 22 Maret lalu. Seharusnya, kata dia, KPUD Puncak Jaya mengumumkan hasil sementara perolehan suara dari masing-masing distrik pada tabulasi suara setelah dua jam pasca-pilkada berlangsung. “Hal itu tidak dilaksanakan KPUD,” katanya di Jayapura.Cunding Levi

Berita terkait

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.

Baca Selengkapnya

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.

Baca Selengkapnya

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.

Baca Selengkapnya

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.

Baca Selengkapnya

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.

Baca Selengkapnya

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.

Baca Selengkapnya