Undang-Undang Perlindungan Saksi Diakui Belum Sempurna

Reporter

Editor

Kamis, 8 Februari 2007 20:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Departemen Hukum dan HAM Harkristuti Harkrisnowo mengakui Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban belum sempurna. “Masih ada yang belum tercantum di dalamnya,” ujarnya di Jakarta, Kamis (8/2). Menurut dia, hal yang belum tercantum dalam undang-undang itu antara lain perlindungan saksi korban khusus anak dan perempuan, perlindungan terhadap whistle blower. Selain itu, belum ada pengelompokan saksi, misalnya saksi secara umum, saksi dalam kasus pidana berat seperti narkoba dan korupsi serta saksi yang berkaitan dengan korban.Namun, Harkristuti menyarankan agar kekurangan itu tidak langsung dijadikan bahan untuk pengajuan judicial review (permohonan hak uji materil dan formil) ke Mahkamah Konstitusi (MK). ”Janganlah di MK-kan dulu. Ini masih bisa digunakan," ujarnya. Menurut Harkristuti, penyempurnaan terhadap undang-undang ini bisa dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi Korban yang pembentukannya telah diamanatkan dalam undang-undang itu sendiri. "Harapan untuk penyempurnaan masih ada," ujarnya.Batas waktu pembentukan lembaga itu, kata dia, sampai 11 Agustus 2007. "Saya sudah serahkan daftar calon panitia seleksi kepada presiden dua pekan lalu," ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia itu. Komposisinya, kata Harkristuti, terdiri dari dua perwakilan pemerintah dan tiga orang dari masyarakat.Rini Kustiani

Berita terkait

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

44 hari lalu

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.

Baca Selengkapnya

Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

47 hari lalu

Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

LPSK siap segera lakukan perlindungan pada saksi PHPU jika kondisi darurat dan genting. Berikut tugas dan wewenang LPSK.

Baca Selengkapnya

LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

49 hari lalu

LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

LPSK bisa lebih cepat memberikan perlindungan darurat dalam situasi genting.

Baca Selengkapnya

Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

28 November 2023

Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

LPSK menolak permohonan perlindungan oleh Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

Baca Selengkapnya

Pelecehan Miss Universe Indonesia, LPSK Beri Perlindungan bagi Eks CEO

16 Oktober 2023

Pelecehan Miss Universe Indonesia, LPSK Beri Perlindungan bagi Eks CEO

LPSK melindungi Eldwen Wang dalam kapasitas sebagai saksi dugaan pelecehan terhadap finalis Miss Universe Indonesia

Baca Selengkapnya

LPSK Didesak Beri Perlindungan Kepada Putri Candrawathi Saat Rapat di Polda Metro

18 Agustus 2022

LPSK Didesak Beri Perlindungan Kepada Putri Candrawathi Saat Rapat di Polda Metro

Desakan kepada LPSK untuk segera memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi dilakukan saat rapat di Polda Metro akhir Juli lalu.

Baca Selengkapnya

Keuntungan Bharada E sebagai JC, Begini Syarat Menjadi Justice Collaborator

8 Agustus 2022

Keuntungan Bharada E sebagai JC, Begini Syarat Menjadi Justice Collaborator

Bharada E mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam kasus pembunughan Brigadir J. Begini syarat menjadi justice collaborator.

Baca Selengkapnya

Cerita Nurhayati, Pelapor Kasus Dana Desa yang Dijadikan Tersangka

21 Februari 2022

Cerita Nurhayati, Pelapor Kasus Dana Desa yang Dijadikan Tersangka

Nurhayati mengaku heran atas penetapan status tersangka terhadapnya di kasus korupsi dana desa. Padahal ia adalah pelapor.

Baca Selengkapnya

LPSK Sebut Ubedilah Badrun Tak Bisa Dituntut Soal Pelaporan Gibran ke KPK

19 Januari 2022

LPSK Sebut Ubedilah Badrun Tak Bisa Dituntut Soal Pelaporan Gibran ke KPK

Ubedilah Badrun dilaporkan oleh relawan Jokowi atas dugaan pelaporan palsu.

Baca Selengkapnya

Cara Mengajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

18 Agustus 2021

Cara Mengajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Ini syarat dan cara mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, bagi Anda sebagai saksi dan korban agar terlindungi dari kekerasan dan ancaman.

Baca Selengkapnya