Undang-Undang Perlindungan Saksi Diakui Belum Sempurna
Reporter
Editor
Kamis, 8 Februari 2007 20:14 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Departemen Hukum dan HAM Harkristuti Harkrisnowo mengakui Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban belum sempurna. “Masih ada yang belum tercantum di dalamnya,” ujarnya di Jakarta, Kamis (8/2). Menurut dia, hal yang belum tercantum dalam undang-undang itu antara lain perlindungan saksi korban khusus anak dan perempuan, perlindungan terhadap whistle blower. Selain itu, belum ada pengelompokan saksi, misalnya saksi secara umum, saksi dalam kasus pidana berat seperti narkoba dan korupsi serta saksi yang berkaitan dengan korban.Namun, Harkristuti menyarankan agar kekurangan itu tidak langsung dijadikan bahan untuk pengajuan judicial review (permohonan hak uji materil dan formil) ke Mahkamah Konstitusi (MK). ”Janganlah di MK-kan dulu. Ini masih bisa digunakan," ujarnya. Menurut Harkristuti, penyempurnaan terhadap undang-undang ini bisa dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi Korban yang pembentukannya telah diamanatkan dalam undang-undang itu sendiri. "Harapan untuk penyempurnaan masih ada," ujarnya.Batas waktu pembentukan lembaga itu, kata dia, sampai 11 Agustus 2007. "Saya sudah serahkan daftar calon panitia seleksi kepada presiden dua pekan lalu," ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia itu. Komposisinya, kata Harkristuti, terdiri dari dua perwakilan pemerintah dan tiga orang dari masyarakat.Rini Kustiani