TEMPO Interaktif, Sragen:Sepuluh anggota Satgas PDIP Sragen, Senin (29/1), dijatuhi hukuman 4 bulan 21 hari oleh Pengadilan Negeri Sragen. Mereka dinyatakan bersalah karena telah merusak kantor dan inventaris milik DPC PDI Perjuangan. Proses pengadilan para anggota satgas itu berlangsung cepat karena tuntutan jaksa baru dibacakan pada hari yang sama, disusul dengan pembelaan dan kemudian dilanjutkan dengan putusan hakim.Ke-10 terdakwa perusakan itu disidang terpisah dalam tiga berkas yang persidangannya digelar secara berurutan. S Tino, salah terdakwa pengrusakan kantor PDIP yang disidang pertama, dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa Teguh Subroto. Dia dijerat dengan pasal 160 KUHP, yakni telah menghasut rekan-rekannya sesama anggota Satgas untuk merusak dan membakar inventaris kantor PDIP. Majelis Hakim yang diketuai Imam Su'udi kemudian mejatuhkan vonis 2 bulan 21 hari potong tahanan setelah mendengar pembelaan S. Tino yang meminta keringan hukuman karena memiliki tanggungan keluarga.Setelah persidangan terdakwa S Tino selesai, kemudian dilanjutkan terdakwa Paiman, Purwadi, Triyono dan Sajimin. Majelis Hakim berganti, hanya ketua majelis yang sama. Jaksa Puji Martopo juga menuntut keempat terdakwa ini dengan hukuman 4 bulan atas sangkaannya melakukan pelanggaran 170 KUHP tentang perusakan terhadap orang atau benda di muka umum. Tuntutan dan putusan sama juga diterima oleh lima terdakwa lainnya dalam persidangan terakhir.Dengan putusan majelis hakim tersebut, anggota satgas PDI Perjuangan ini hanya tinggal menjalani masa hukuman beberapa hari saja karena mereka sudah ditahan sejak peristiwa pengrusakan kantor partai hari Sabtu (11/11) yang lalu. DPP PDI Perjuangan, sempat mengeluarkan instruksi ke DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah untuk melakukan investigasi kasus pengrusakan tersebut. Seorang pejabat penting di daerah itu disebut-sebut sebagai aktor pengrusakan tersebut. Namun, hingga ke-10 pelaku pengrusakan itu dijatuhi hukuman, polisi tidak pernah mengungkapkan aktor pengrusakan itu. Imron Rosyid