TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung telah merampung draf gugatan perdata terhadap mantan Presiden Soeharto dalam kasus tujuh yayasan. Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Yoseph Suardi Sabda, mengatakan bahwa draf berkas gugatan itu sudah diserahkan kepada Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. ”Draf itu kini sedang dipelajari oleh staf ahli kejaksaan dan dilakukan penajaman,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (9/1).Yoseph menjelaskan, gugatan perdata tujuh yayasan yakni Yayasan Supersemar; Dana Sejahtera Mandiri; Trikora; Dharmais; Dana Abadi Karya Bakti; Amal Bhakti Muslim Pancasila; dan Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusian dilakukan secara terpisah. Isi berkas gugatan itu, kata dia, mempersoalkan aliran dana pemerintah yang seharusnya dipakai untuk kemanusiaan dan rakyat miskin, namun tidak dilakukan yayasan. ”Jangan kan peraturan pemerintah, AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga) yayasan pun dilanggar dengan penyalahgunaan dana itu,” ujarnya.Yoseph mencontohkan Yayasan Supersemar. Menurut dia, Yayasan Supersemar diduga menyalahgunakan uang negara sebesar lebih dari Rp 1 triliun. ”Termasuk dana yang dulu ada pada Bank Duta,” ungkapnya.Yoseph mengatakan, dalam draf gugatan perdata itu, kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara akan menggugat Soeharto sebagai tergugat I dan tergugat II adalah yayasan. ”Dalam draf gugatan itu, kejaksaan sudah memastikan adanya dugaan kerugian negara yang timbul dari tujuh yayasan itu,” ujarnya. Setelah draf gugatan itu dipelajari, Yoseph mengatakan, kejaksaan menunggu surat kuasa khusus dari pemerintah. ”Setelah berkas gugatan disetujui Jaksa Agung, tinggal menunggu surat kuasa khusus,” ujarnya. Menurut Yoseph, pihak yang bisa mengeluarkan surat kuasa khusus tersebut adalah presiden atau menteri keuangan. Kendati begitu, kata Yoseph, kejaksaan tidak berwenang meminta surat kuasa khusus tersebut. "Jadi tergantung pemerintah. Jika surat kuasa itu sudah dapat bisa langsung kami tangani," katanya.Sandy Indra Pratama