Kejaksaan Rampungkan Gugatan Perdata Soeharto

Reporter

Editor

Selasa, 9 Januari 2007 21:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung telah merampung draf gugatan perdata terhadap mantan Presiden Soeharto dalam kasus tujuh yayasan. Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Yoseph Suardi Sabda, mengatakan bahwa draf berkas gugatan itu sudah diserahkan kepada Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. ”Draf itu kini sedang dipelajari oleh staf ahli kejaksaan dan dilakukan penajaman,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (9/1).Yoseph menjelaskan, gugatan perdata tujuh yayasan yakni Yayasan Supersemar; Dana Sejahtera Mandiri; Trikora; Dharmais; Dana Abadi Karya Bakti; Amal Bhakti Muslim Pancasila; dan Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusian dilakukan secara terpisah. Isi berkas gugatan itu, kata dia, mempersoalkan aliran dana pemerintah yang seharusnya dipakai untuk kemanusiaan dan rakyat miskin, namun tidak dilakukan yayasan. ”Jangan kan peraturan pemerintah, AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga) yayasan pun dilanggar dengan penyalahgunaan dana itu,” ujarnya.Yoseph mencontohkan Yayasan Supersemar. Menurut dia, Yayasan Supersemar diduga menyalahgunakan uang negara sebesar lebih dari Rp 1 triliun. ”Termasuk dana yang dulu ada pada Bank Duta,” ungkapnya.Yoseph mengatakan, dalam draf gugatan perdata itu, kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara akan menggugat Soeharto sebagai tergugat I dan tergugat II adalah yayasan. ”Dalam draf gugatan itu, kejaksaan sudah memastikan adanya dugaan kerugian negara yang timbul dari tujuh yayasan itu,” ujarnya. Setelah draf gugatan itu dipelajari, Yoseph mengatakan, kejaksaan menunggu surat kuasa khusus dari pemerintah. ”Setelah berkas gugatan disetujui Jaksa Agung, tinggal menunggu surat kuasa khusus,” ujarnya. Menurut Yoseph, pihak yang bisa mengeluarkan surat kuasa khusus tersebut adalah presiden atau menteri keuangan. Kendati begitu, kata Yoseph, kejaksaan tidak berwenang meminta surat kuasa khusus tersebut. "Jadi tergantung pemerintah. Jika surat kuasa itu sudah dapat bisa langsung kami tangani," katanya.Sandy Indra Pratama

Berita terkait

Mahfud MD Ungkap Alasan Pemerintah Tangguhkan Kasus Hukum Kontestan Pemilu

4 Oktober 2023

Mahfud MD Ungkap Alasan Pemerintah Tangguhkan Kasus Hukum Kontestan Pemilu

Mahfud MD menyatakan kasus hukum yang melibatkan kontestan pemilu akan ditangguhkan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Mahfud MD: Kejaksaan dan Polri Tangguhkan Kasus Hukum Kontestan Pemilu

4 Oktober 2023

Mahfud MD: Kejaksaan dan Polri Tangguhkan Kasus Hukum Kontestan Pemilu

Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan kasus hukum yang melibatkan kontestan pemilu akan ditangguhkan. Agar negara tidak guncang.

Baca Selengkapnya

Fadly Faisal Temani Rebecca Klopper, Mengingatkan Saat Bibi Ardiansyah Dampingi Vanessa Angel

8 Juni 2023

Fadly Faisal Temani Rebecca Klopper, Mengingatkan Saat Bibi Ardiansyah Dampingi Vanessa Angel

Saat menyatakan di depan pers, Fadly Faisal dampingi Rebecca Klopper, mengingatkan Bibi Ardainsyah dulu melakukan hal sama kepada Vanessa Angel.

Baca Selengkapnya

AG Tak Dapat Pendidikan Formal karena Kasus Mario Dandy, PKTA: Hak Pendidikan Anak Berhadapan dengan Hukum Kurang

11 Mei 2023

AG Tak Dapat Pendidikan Formal karena Kasus Mario Dandy, PKTA: Hak Pendidikan Anak Berhadapan dengan Hukum Kurang

PKTA berkaca dari kasus AG yang kehilangan hal pendidikan karena terseret perkara penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

Baca Selengkapnya

Tidak Hanya Oranye, Apa Perbedaan Warna Baju Tahanan? Ini Penjelasannya

11 Mei 2023

Tidak Hanya Oranye, Apa Perbedaan Warna Baju Tahanan? Ini Penjelasannya

Perbedaan warna baju tahanan oranye, biru, garis hitam-putih, hijau, dan merah yang merujuk pada tingkat dakwaan, usia.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Haris Azhar-Fatia Bukan Kasus Hukum

13 April 2023

Ini Alasan Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Haris Azhar-Fatia Bukan Kasus Hukum

Dosen Hukum UGM Herlambang P. Wirataraman menyatakan kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bukan merupakan kasus hukum. Berikut adalah alasannya.

Baca Selengkapnya

Pakar Forensik Entomologi Sebut Serangga Bisa Jadi Alat Investigasi Kasus Kriminal

12 September 2022

Pakar Forensik Entomologi Sebut Serangga Bisa Jadi Alat Investigasi Kasus Kriminal

Pakar Forensik Entomologi dari University of Florida Jason H. Byrd mengatakan serangga dapat memberikan informasi pengungkapan masalah hukum.

Baca Selengkapnya

Perlunya Perlindungan terhadap Anak yang Terlibat Kasus Hukum

24 Agustus 2022

Perlunya Perlindungan terhadap Anak yang Terlibat Kasus Hukum

Psikolog mengatakan anak yang terlibat kasus hukum perlu dilindungi karena secara psikologis masih rentan dan belum matang.

Baca Selengkapnya

Kenali 4 Level Toxic People, Kehadirannya Bisa Menguras Emosional Orang Lain

27 Juli 2021

Kenali 4 Level Toxic People, Kehadirannya Bisa Menguras Emosional Orang Lain

Toxic people dapat diartikan sebagai orang yang bisa menguras emosional orang lain di lingkungannya. Ini 4 ciri para pengganggu mental itu.

Baca Selengkapnya

Kala Erick Thohir Tahu Ada 159 Kasus Hukum Terkait BUMN di Awal Jabatannya

2 Maret 2021

Kala Erick Thohir Tahu Ada 159 Kasus Hukum Terkait BUMN di Awal Jabatannya

Erick Thohir menceritakan kala dirinya di awal jabatannya mendapat laporan ratusan kasus hukum terkait BUMN dan 53 pegawai pelat merah jadi tersangka.

Baca Selengkapnya