ICW Curigai Komposisi Majelis Hakim Konstitusi Pemutus Hak Angket

Reporter

Editor

Kamis, 14 September 2017 05:31 WIB

Ketua Divisi Bidang Hukum dan Politik Indonesia Corruption Watch Donald Fariz usai menggelar konferensi pers terkait dugaan aliran dana 30 Miliar ke Teman Ahok

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch Donal Fariz mempertanyakan permohonan provisi (putusan sela) yang ditolak Mahkamah Konstitusi. Ia menilai mestinya jumlah hakim konstitusi yang hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) ganjil bukan genap.

"Putusan provisi mengeliminir empat hakim yang juga punya suara," kata Donal di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 13 September 2017. Donal mengatakan mestinya RPH menunggu kedatangan Hakim Saldi Isra yang saat itu tengah menjalankan ibadah haji. Sebab, jumlah hakim menjadi ganjil, yaitu sembilan orang.

BACA: MK Tolak Permintaan Putusan Sela, Pansus Hak Angket

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan provisi dalam sidang uji materi hak angket Dewan Perwakilan Rakyat. Provisi diajukan oleh pemohon agar kerja Panitia KhususHak Angket
terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dihentikan dan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.

Sidang pleno pembahasan permohonan provisi dihadiri oleh delapan hakim konstitusi. Dalam sidang itu tak tercapai kata mufakat. Walhasil, putusan pun dilakukan dengan cara voting. Ternyata hasil voting menunjukkan suara yang imbang.

Hakim Anwar Usman mengatakan berdasarkan Pasal 45 Ayat 8 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi bila tidak tercapai suara terbanyak maka suara terakhir, yaitu ketua sidang pleno yang menentukan. "Arief Hidayat (ketua sidang pleno) termasuk empat hakim konstitusi yang berpendapat menolak putusan provisi. Permohonan putusan provisi dinyatakan ditolak," kata Anwar.

Juru bicara MK Fajar Laksono menyatakan permohonan putusan provisi sesuai dengan keinginan pemohon. Menurut dia, pemohon berharap agar permohonan secepatnya diputuskan. "Ini respon agar putusan cepat," ucapnya.

Kendati demikian, dilihat dari sisi aturan putusan permohonan provisi sudah sah karena sesuai dengan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. "Kalau sudah sesuai ya jalan. Tidak ada tendensi apa pun," kata Fajar.

ADITYA BUDIMAN

Berita terkait

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

1 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

1 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

3 hari lalu

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

PKB tetap akan mengajukan hak angket pemilu dengan menggandeng rekan koalisinya, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

3 hari lalu

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.

Baca Selengkapnya

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

4 hari lalu

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

Ganjar Pranowo angkat bicara soal rencana hak angket DPR hingga gugatan PDI Perjuangan kepada KPU dalam kaitan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

4 hari lalu

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

4 hari lalu

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Sejumlah partai politik masih berkeinginan melanjutkan hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya

Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

5 hari lalu

Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan ada keterbatasan realitas untuk mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR.

Baca Selengkapnya

PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

5 hari lalu

PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyebut partainya masih berharap hak angket dapat bergulir di DPR.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.

Baca Selengkapnya