Idrus Klaim Tak Tahu DPR Surati KPK Soal Setya Novanto
Reporter
Editor
Rabu, 13 September 2017 21:23 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menjawab pertanyaan wartawan saat mendatangi gedung KPK, Jakarta, 11 September 2017. Kedatangan Idrus tersebut untuk mengantarkan surat keterangan sakit Ketua DPR RI Setya Novanto yang tak memenuhi panggilan KPK guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus pengadaan E-KTP. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, mengaku tidak tahu-menahu soal surat dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta penundaan pemeriksaan terhadap Setya Novanto.
Idrus meminta awak media menanyakan surat itu langsung ke para pimpinan DPR. "Itu urusan internal DPR," katanya di Rumah Sakit Siloam, Semanggi, Jakarta, Rabu, 13 September 2017.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan surat tersebut keluar lantaran ada permintaan dari Setya. Namun, saat dimintai tanggapan, Idrus lagi-lagi mengaku tidak mengetahuinya. "Ya, saya tidak tahu itu. Saya kira tidak seperti itu," ucapnya.
Meski DPR mengirimkan surat ke KPK terkait dengan Setya, Idrus meyakini tidak ada yang salah. Menurut dia, sebelum surat itu keluar, pasti sudah ada kajian hukumnya.
Idrus membantah bila DPP Partai Golkar menyarankan Setya mengirimkan permohonan ke pimpinan DPR. "Oh, enggak. Pimpinan DPR kan ada lima, Pak SN lagi sakit, saya kira yang empat lagi rapat. Namun saya tidak mau menduga, silakan tanya ke pimpinan DPR," katanya.
Sebelumnya, Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR Hani Tahapsari berkunjung ke KPK untuk mengirimkan surat tersebut. Pertimbangan DPR meminta penundaan ini merujuk pada sikap KPK saat menangani perkara dugaan gratifikasi dengan tersangka mantan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Saat itu, KPK menunda pemeriksaan hingga sidang gugatan praperadilan yang diajukan Budi selesai.
Setya juga mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin pekan lalu, 5 September 2017. Sidang perdana sedianya berlangsung kemarin, tapi ditunda hingga Rabu, 20 September 2017.