Kasus E-KTP, KPK Terapkan Follow The Money untuk Setya Novanto

Reporter

Senin, 4 September 2017 21:36 WIB

Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto, saat menggelar rapat pleno DPP Partai Golkar di Gedung DPP Partai Golkar, Jakarta, 18 Juli 2017. Rapat pleno ini membahas status Setya Novanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi E-KTP. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri transaksi keuangan terkait kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional atau E-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK akan menelusuri secara terus menerus ke mana saja aliran dana dari kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun terkait proyek KTP elektronik. “Kami akan menggunakan pendekatan follow the money yaitu menelusuri transaksi keuangan yang diduga terkait dengan kasus E-KTP,” ucap Febri Diansyah di gedung KPK, Senin, 4 September 2017.

Baca juga: Korupsi E-KTP, KPK: Saksi Untuk Setya Novanto 80 Orang

Selain transaksi keuangan, KPK juga akan menelusuri aset-aset yang diperoleh dari korupsi proyek E-KTP. Ihwal penyidikan kasus E-KTP dengan tersangka Setya Novanto, Febri menyatakan bahwa saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaaan terhadap sejumlah pihak swasta dan beberapa di antaranya merupakan nama baru.

"Ada informasi-informasi pertemuan atau indikasi aliran dana yang perlu kami klarifikasi dan kami konfirmasi lebih lanjut. Sejumlah saksi sudah pernah kami periksa, saya kira sampai hari ini hampir 90 saksi untuk tersangka SN," ucap Febri.

Baca juga: KPK Selidiki Pertemuan Mekeng dan Setya Novanto Bahas E-KTP

Menurut Febri, KPK mendapatkan banyak informasi baru dari saksi-saksi tersebut dan juga bukti-bukti baru dari sejumlah penggeledahan.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) pada tahun 2011-2012.

Baca juga: Bagaimana Kelanjutan Kasus E-KTP Setelah Saksi Kunci Tewas

KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi E-KTP. Dalam kasus ini negara dirugikan sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai proyek sebesar Rp 5,9 triliun.

Setya Novanto disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ANTARA

Berita terkait

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

2 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

4 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

5 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

7 jam lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

7 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

14 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

15 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

16 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

20 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya