Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Setya Novanto dan Andi Narogong Atur Duit E-KTP Dibeber di Pengadilan

image-gnews
Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan dalam jumpa pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, 18 Juli 2017. Setya mengaku menghargai langkah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan dalam jumpa pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, 18 Juli 2017. Setya mengaku menghargai langkah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -– Ada yang menarik dalam persidangan Andi Agustinus alias Andi Narogong  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Senin 14 Agustus 2017 kemarin. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Eva Yustisiana, peran Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto
dalam mengatur proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dibeber di pengadilan.

Misalnya saja, Setya Novanto disebut mengikuti sejumlah pertemuan dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri dan anggota Dewan untuk mengatur proyek E-KTP itu.  Salah satu pertemuan terjadi pada Februari 2010 di Hotel Gran Melia, Kuningan, Jakarta Selatan. "Terdakwa mengajak Irman (pejabat Kementerian Dalam Negeri) menemui Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar yang merupakan kunci penganggaran di DPR," kata Jaksa Penuntut Eva Yustisiana.

BACA: Sidang E-KTP: Andi Narogong Disebut Representasi Setya Novanto

Dalam pertemuan itu terjadi perkenalan antara Irman, Sugiharto, dan bekas Sekretaris Jenderal Kemdagri Diah Anggraeni dengan Setya. Saat itu, Setya menyatakan dukungannya terhadap pembahasan anggaran proyek e-KTP. Tindak lanjut dari pertemuan itu adalah kembali diadakan pertemuan antara Setya, Andi, dan Irman di ruang kerja Setya di gedung DPR lantai 12.

Kali ini, Andi dan Irman meminta komitmen dari Setya agar pembahasan anggaran untuk proyek e-KTP bisa mulus di DPR. Setya saat itu berujar, "Ini sedang kami koordinasikan.” Dia juga meminta agar Irman menghubungi Andi untuk perkembangan pembahasan proyek ini. "Itu punya maksud perkembangannya nanti akan disampaikan oleh Andi sebagai representasi dari Setya Novanto," kata Eva.

BACA: Seberapa Dekat Hubungan Setya Novanto dan Andi Narogong?

Setelah itu, sejumlah pertemuan pun dilakukan oleh Andi bersama Setya sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar untuk memperoleh kesepakatan mengenai besaran anggaran untuk proyek e-KTP bersama fee yang akan dibagikan kepada sejumlah anggota DPR. "Anggaran yang disepakati lebih-kurang Rp 5,9 triliun," kata Eva. Kesepakatan itu juga dibuat bersama Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin.

Nama Setya juga masuk dalam daftar yang akan menerima jatah dari fee proyek yang telah disepakati sebelumnya. Jumlahnya Rp 574 miliar atau sekitar 11 persen dari nilai proyek. Ada juga jatah bagi sejumlah anggota DPR dan partai-partai dengan total Rp 560 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas campur tangan Setya dan Andi, proyek e-KTP itu pun disetujui DPR dengan anggaran tahun jamak 2011 dan 2012 sebesar Rp 5,9 triliun. Konsorsium yang berafiliasi dengan Andi, yaitu konsorsium Percetakan Negara Indonesia (PNRI), juga “dimenangkan” dalam lelang proyek pengadaan e-KTP.

BACA: Kasus E-KTP, KPK Periksa Adik Andi Narogong untuk Setya Novanto

Selanjutnya, sekitar September 2011, Setya didatangi oleh dua direktur anggota konsorsium PNRI, yaitu Direktur PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, serta Direktur PT Quadra Solution, Anang Sudiharjo. Mereka meminta petunjuk kepada Setya perihal belum adanya uang muka dari Kemdagri untuk pengerjaan proyek. Setya pun meminta keduanya untuk terus melanjutkan proyek itu. “Belakangan, Andi pun mengirim uang sebesar Rp 36 miliar kepada Anang sebagai uang muka,” kata Eva.

Peran Setya itu sebenarnya pernah muncul dalam dakwaan dan tuntutan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Dia berperan dalam mengatur pembahasan anggaran dan pelaksanaan proyek e-KTP  serta ikut menerima aliran fee dari proyek yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu. Tapi, dalam vonis yang dibacakan hakim pada 21 Juli 2017, nama Setya sama sekali tak muncul lagi.

Seusai sidang, Andi Narogong  tak menjawab sejumlah pertanyaan. Pengacara Andi Agustinus, Samsul Huda, menyatakan kliennya tidak akan mengajukan pembelaan. "Kami akan langsung menanggapi alat-alat buktinya apa, saksi-saksi bicara apa," kata dia. Dia juga enggan mengomentari soal isi dakwaan kasus e-KTP. "Kami tak akan bicara mana yang benar dan salah dulu, nanti kami cek," ujarnya. Sedangkan Setya Novanto, kepada Tempo, beberapa kali membantah terlibat. “Demi Allah, demi Tuhan, saya tidak tahu,” katanya.

NINIS CHAIRUNNISA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

6 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

6 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

6 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

7 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

8 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

8 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

8 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

9 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

9 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

40 hari lalu

Potongan Video saat Anggota DPRD Solok berkelahi di ruang sidang. Video/Istimewa
Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

Deddy Sitorus dan Immanuel Ebenezer Gerungan keduanya baku hantam. Perkelahian anggota DPR bukan hal aneh.