Krisis Rohingya, Pakar Hukum UII: DK PBB Bisa Intervensi
Editor
Muhammad Iqbal
Senin, 4 September 2017 18:16 WIB
TEMPO.CO, Yogyakarta - Pakar Hukum Internasional Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Profesor Jawahir Thontowi meminta Presiden Joko Widodo melalui ASEAN dan OKI mendesak Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melakukan intervensi kemanusiaan atau tindakan militer di negara bagian Rakhine, Myanmar.
Intervensi DK PBB diperlukan lantaran selama ini upaya lobi, negosiasi, bantuan kemanusiaan, dan cara persuasif lainnya yang telah dilakukan tidak efektif untuk melindungi etnis Rohingya dari penindasan junta militer Myanmar.
Baca juga: Krisis Rohingya, Hikmahanto: Myanmar Bisa Kena Sanksi Ekonomi
Terbukti pembunuhan, penghancuran permukiman, bertambahnya jumlah korban dan pengungsi Rohingya dalam skala besar terus berulang mulai pada 1974, 2012, dan 25 Agustus 2017 lalu.
“Intervensi kemanusiaan adalah satu-satunya opsi agar penindasan suku Rohingya bisa dihentikan,” kata Jawahir Thontowi dalam konferensi pers di Ruang Dekan Fakultas Hukum UII Yogyakarta, Senin, 4 September 2017.
Baca juga: Jokowi Serukan Kekerasan pada Etnis Rohingya Segera Dihentikan
Intervensi kemanusiaan itu diperlukan karena ada alasan yang cukup benar dan adil berdasarkan Komisi Internasional tentang intervensi dan kedaulatan negara alias International Commission on Intervention and Sovereign State (ICISS).
Intervensi tersebut harus memenuhi lima persyaratan, yaitu intervensi harus disetujui lembaga yang berwenang, bertujuan untuk tujuan yang benar, ada niat yang benar, tindakan yang berimbang, dan memiliki prospek keberhasilan.
Baca juga: Surat Terbuka Peraih Nobel Kritik Aung San Suu Kyi Soal Rohingya
Jawahir mengatakan, intervensi kemanusiaan itu berupa penempatan pasukan militer PBB di sana untuk mencegah dan menekan ekskalasi konfkik yang meluas. “Bisa selama 3-4 tahun lamanya,” kata Jawahir yang juga Direktur Centre for Local Law Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum UII.
Dekan Fakultas Hukum UII Aunur Rahim menambahkan, pihaknya juga mendesak Jokowi untuk secara langsung meminta pimpinan Myanmar Aung San Suu Kyi membuka akses bagi bantuan Tim Bantuan Kemanusiaan, baik dari aktor negara maupun non negara.
Baca juga: Tempo Membantah Berita Hoaks Terkait Krisis Rohingya
Seperti PMI, IOM, Bulan Sabit Merah, MerC, dan UNHCR untuk secara terbuka menerima dan bekerja sama memberikan bantuan kemanusiaan. Baik untuk tahap darurat, rehabilitasi dan integrasi sosial, bagi korban etnis Rohingya dan penduduk lokal lainnya.
PITO AGUSTIN RUDIANA