Krisis Rohingya, Pakar Hukum UII: DK PBB Bisa Intervensi

Reporter

Senin, 4 September 2017 18:16 WIB

Umat muslim Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa terkait pembantaian etnis Rohingya di Bandung, Jawa Barat, 4 September 2017. Mereka menuntut pemerintah untuk mengusir Duta Besar Myanmar keluar Indonesia dan mencabut nobel yang pernah dianugerahkan pada Aung San Suu Kyi. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pakar Hukum Internasional Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Profesor Jawahir Thontowi meminta Presiden Joko Widodo melalui ASEAN dan OKI mendesak Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melakukan intervensi kemanusiaan atau tindakan militer di negara bagian Rakhine, Myanmar.

Intervensi DK PBB diperlukan lantaran selama ini upaya lobi, negosiasi, bantuan kemanusiaan, dan cara persuasif lainnya yang telah dilakukan tidak efektif untuk melindungi etnis Rohingya dari penindasan junta militer Myanmar.

Baca juga: Krisis Rohingya, Hikmahanto: Myanmar Bisa Kena Sanksi Ekonomi

Terbukti pembunuhan, penghancuran permukiman, bertambahnya jumlah korban dan pengungsi Rohingya dalam skala besar terus berulang mulai pada 1974, 2012, dan 25 Agustus 2017 lalu.

“Intervensi kemanusiaan adalah satu-satunya opsi agar penindasan suku Rohingya bisa dihentikan,” kata Jawahir Thontowi dalam konferensi pers di Ruang Dekan Fakultas Hukum UII Yogyakarta, Senin, 4 September 2017.

Baca juga: Jokowi Serukan Kekerasan pada Etnis Rohingya Segera Dihentikan

Intervensi kemanusiaan itu diperlukan karena ada alasan yang cukup benar dan adil berdasarkan Komisi Internasional tentang intervensi dan kedaulatan negara alias International Commission on Intervention and Sovereign State (ICISS).

Intervensi tersebut harus memenuhi lima persyaratan, yaitu intervensi harus disetujui lembaga yang berwenang, bertujuan untuk tujuan yang benar, ada niat yang benar, tindakan yang berimbang, dan memiliki prospek keberhasilan.

Baca juga: Surat Terbuka Peraih Nobel Kritik Aung San Suu Kyi Soal Rohingya

Jawahir mengatakan, intervensi kemanusiaan itu berupa penempatan pasukan militer PBB di sana untuk mencegah dan menekan ekskalasi konfkik yang meluas. “Bisa selama 3-4 tahun lamanya,” kata Jawahir yang juga Direktur Centre for Local Law Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum UII.

Dekan Fakultas Hukum UII Aunur Rahim menambahkan, pihaknya juga mendesak Jokowi untuk secara langsung meminta pimpinan Myanmar Aung San Suu Kyi membuka akses bagi bantuan Tim Bantuan Kemanusiaan, baik dari aktor negara maupun non negara.

Baca juga: Tempo Membantah Berita Hoaks Terkait Krisis Rohingya

Seperti PMI, IOM, Bulan Sabit Merah, MerC, dan UNHCR untuk secara terbuka menerima dan bekerja sama memberikan bantuan kemanusiaan. Baik untuk tahap darurat, rehabilitasi dan integrasi sosial, bagi korban etnis Rohingya dan penduduk lokal lainnya.

PITO AGUSTIN RUDIANA

Berita terkait

Anak-anak Pengungsi Rohingya Dapat Bantuan Baju Lebaran

23 hari lalu

Anak-anak Pengungsi Rohingya Dapat Bantuan Baju Lebaran

Baju Lebaran yang diberikan oleh Yayasan BFLF Indonesia berupa satu setelan busana muslim untuk anak perempuan pengungsi Rohingya

Baca Selengkapnya

UII Kirim Surat Penerbitan Yellow Notice ke Interpol untuk Cari Ahmad Munasir Rafie Pratama, Apa Itu?

19 Februari 2023

UII Kirim Surat Penerbitan Yellow Notice ke Interpol untuk Cari Ahmad Munasir Rafie Pratama, Apa Itu?

Apa itu Yellow Notice dan mengapa UII mengirim surat penerbitan ke Interpol untuk membantu mencari Ahmad Munasir Rafie Pratama yang hilang.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Hilangnya Dosen UII Ahmad Munasir Rafie Pratama yang Keberadaannya Masih Misterius

19 Februari 2023

5 Fakta Hilangnya Dosen UII Ahmad Munasir Rafie Pratama yang Keberadaannya Masih Misterius

Temukan fakta mengenai hilangnya Ahmad Munasir Rafie Pratama, dosen UII yang hingga kini keberadaannya masih misterius.

Baca Selengkapnya

Guru Besar Hukum Pidana UII Jelaskan Tindak Pidana yang Jerat Dea Onlyfans

1 April 2022

Guru Besar Hukum Pidana UII Jelaskan Tindak Pidana yang Jerat Dea Onlyfans

Guru Besar Hukum Pidana UII Mudzakkir mengatakan Dea Onlyfans membuat konten pornografi di Indonesia meski untuk konsumsi luar negeri dan privat.

Baca Selengkapnya

Daftar Menu Bukber di Masjid UII, Ada Ayam Taliwang Hingga Brongkos Daging

31 Maret 2022

Daftar Menu Bukber di Masjid UII, Ada Ayam Taliwang Hingga Brongkos Daging

Masjid Al Muqtashidin Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Islam Indonesia (FBE UII) akan memberikan menu bukber berbeda setiap harinya.

Baca Selengkapnya

120 Warga Etnis Rohingya Dievakuasi dari Laut ke Daratan Aceh

31 Desember 2021

120 Warga Etnis Rohingya Dievakuasi dari Laut ke Daratan Aceh

Saat mendarat, para pengungsi Rohingya yang mayoritas perempuan dan anak-anak tersebut dalam kondisi lemas dan kedinginan.

Baca Selengkapnya

Vonis Korupsi Bansos Juliari Batubara, Mahasiswa: Putusan Tidak Masuk Akal

26 Agustus 2021

Vonis Korupsi Bansos Juliari Batubara, Mahasiswa: Putusan Tidak Masuk Akal

Berikut pendapat mahasiswa Yogyakarta tentang vonis Juliari Batubara dalam kasus korupsi Bansos yang diringankan karena cercaan dan hinaan warga.

Baca Selengkapnya

Sekretariat Wapres Bantah Beri Izin Komaruddin Hidayat jadi Komisaris BSI

9 Juli 2021

Sekretariat Wapres Bantah Beri Izin Komaruddin Hidayat jadi Komisaris BSI

Sekretariat Wakil Presiden membantah bahwa penunjukkan Rektor Universitas Islam Indonesia Internasional sebagai Komisaris Independen di Bank Syariah Indonesia atau BSI telah mendapat izin dari pihaknya.

Baca Selengkapnya

Ribuan Pengungsi Rohingya di Pulau Terpencil Protes

1 Juni 2021

Ribuan Pengungsi Rohingya di Pulau Terpencil Protes

Pengungsi Rohingya ini protes terhadap kondisi kehidupan di pulau Bhashan Char, Bangladesh, yang rawan topan.

Baca Selengkapnya

Akademisi UII: Alih Status Pegawai KPK Bisa Ganggu Independensi

6 Mei 2021

Akademisi UII: Alih Status Pegawai KPK Bisa Ganggu Independensi

Akademisi UII khawatir alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) mengganggu independensi lembaga itu

Baca Selengkapnya