Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Korupsi Bansos Juliari Batubara, Mahasiswa: Putusan Tidak Masuk Akal

Reporter

image-gnews
Raut terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara setelah mengikuti sidang tuntutan dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021. Jaksa menyatakan bahwa Juliari terbukti menerima suap Rp 32,2 miliar dari korupsi bansos Covid-19. TEMPO/Imam Sukamto
Raut terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara setelah mengikuti sidang tuntutan dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021. Jaksa menyatakan bahwa Juliari terbukti menerima suap Rp 32,2 miliar dari korupsi bansos Covid-19. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Vonis kasus korupsi Bansos Juliari Batubara mendapat pertimbangan keringanan hakim karena cercaan dan hinaan dari masyarakat. Pada 23 Agustus 2021, Juliari beroleh putusan untuk dihukum penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, serta pidana pengganti sejumlah Rp14,5 miliar. Sebelumnya, Juliari meminta untuk dibebaskan atas semua dakwaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 karena cercaan dan hinaan yang diterimanya.

Salah satu alasan diringankan vonis Juliari Batubara adalah karena cercaan dan hinaan dari masyarakat. Beberapa mahasiswa menyampaikan pendapatnya mengenai hal tersebut?

“Cercaan dan hinaan netizen tidak bisa dijadikan alasan peringanan hukuman,” kata Adelia Indiraswari Susanto, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia menjelaskan bahwa terdakwa yang boleh diberi keringanan hukuman adalah ketika terdakwa belum pernah dipenjara, sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya, menjadi tulang punggung keluarga, berusia lanjut dan/atau sakit, belum menikmati perbuatannya, dan mengganti kerugian. 

Selain itu, ia mengatakan bahwa Juliari harusnya mampu melihat bahwa cercaan dan hinaan warganet berawal dari pernyataannya ketika pleidoi pada 29 Agustus 2021. Saat mengajukan pleidoi, Juliari menginginkan vonis bebas dengan alasan kasihan terhadap keluarganya. “Justru argumen itu tidak menunjukan rasa penyesalan sama sekali,” kata Adel.

Adel pun mengatakan bahwa putusan keringanan ini merupakan bentuk ketidaktegasan aparat penegak hukum dalam menjatuhkan hukum tipikor. Ia melihat korupsi kala pandemi seharusnya sebagai warning sign bahwa tindak pidana ini penuh celah. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal ini juga sesuai dengan pernyataan Baruna Saputra, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), bahwa putusan kasus Juliari ini dapat menimbulkan kecurigaan pada para aparat penegak hukum di kalangan masyarakat. Apalagi ia melihat nominal yang besar serta waktu pandemi. “Putusan ini jadi tidak masuk akal jika keringanan hukuman karena cercaan dan hinaan netizen,” kata Baruna.

Aragani Setiawan, Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) UGM, melengkapi Adel dan Baruna bahwa cercaan dan hinaan netizen kepada Juliari Batubara merupakan bentuk dari konsekuensi logis bagi seseorang yang melakukan tindakan korupsi dalam kasus tipikor, seperti yang dialami Juliari Batubara. “Meringankan hukuman dengan alasan cercaan dan hinaan netizen hanyalah dalih semata,” kata Aragani.

JACINDA NUURUN ADDUNYAA 

Baca: Saat Hinaan Netizen Ringankan Vonis Juliari Batubara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kisruh UKT Mahal, Dirjen Diktiristek Sebut Tidak Ada Kenaikan UKT

3 jam lalu

Mahasiswa UGM menggelar aksi dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional di Balairung UGM Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Kisruh UKT Mahal, Dirjen Diktiristek Sebut Tidak Ada Kenaikan UKT

Kemendikbudristek menegaskan tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal (UKT), melainkan penambahan kelompok tarif dan rekonfigurasi kelas UKT.


Ketua BEM KM UGM: 65 Persen Program Studi di UGM Mengalami Kenaikan UKT

4 jam lalu

Mahasiswa UGM menggelar aksi dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional di Balairung UGM Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Ketua BEM KM UGM: 65 Persen Program Studi di UGM Mengalami Kenaikan UKT

Sebanyak 65 persen program studi di sejumlah fakultas di UGM mengalami kenaikan besaran uang kuliah tunggal atau UKT.


Definisi PTNBH, Gempa di Balik Banjir Sumbar, dan Daftar Game Mei 2024 Mengisi Top 3 Tekno Terkini

4 jam lalu

Logo PTNBH dan 11 anggotanya.
Definisi PTNBH, Gempa di Balik Banjir Sumbar, dan Daftar Game Mei 2024 Mengisi Top 3 Tekno Terkini

Konsep kelola PTNBH menjadi artikel terpopuler dalam Top 3 Tekno Berita Terkini, Senin, 13 Mei 2024.


Fakultas Biologi UGM Buka Prodi Kurator Keanekaragaman Hayati Pertama di Asia

7 jam lalu

Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada akan membangun pusat laboratorium biodiversitas Indonesia untuk melestarikan genetik tanaman dan fauna  langka di Indonesia . Foto : UGM
Fakultas Biologi UGM Buka Prodi Kurator Keanekaragaman Hayati Pertama di Asia

UGM menyediakan prodi Profesi Kurator Keanekaragaman Hayati. Studi yang sudah ada di Cambridge University intu belum ada di kampus seantero Asia.


Kenaikan UKT di Sejumlah Perguruan Tinggi Negeri Picu Aksi Protes Mahasiswa, Apa Itu PTNBH?

18 jam lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, Senin, 29 Januari 2024. Keluarga Mahasiswa ITB mencatat ada 120 orang mahasiswa yang menunggak Uang Kuliah Tunggal atau UKT dan terancam tidak bisa mengikuti kuliah atau dipaksa cuti kuliah. TEMPO/Prima Mulia
Kenaikan UKT di Sejumlah Perguruan Tinggi Negeri Picu Aksi Protes Mahasiswa, Apa Itu PTNBH?

Kebijakan sejumlah Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum dalam menaikkan biaya UKT memicu aksi protes mahasiswa. Apa itu PTNBH?


Polemik Kenaikan UKT di Sejumlah PTNBH, Wakil Ketua Komisi X DPR: Tidak Logis dan Tidak Relevan

18 jam lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. Foto: Dok/Man
Polemik Kenaikan UKT di Sejumlah PTNBH, Wakil Ketua Komisi X DPR: Tidak Logis dan Tidak Relevan

Polemik kenaikan UKT menuai respons dari berbagai pihak. Wakil Ketua Komisi X DPR menyebut kebaikan tersebut tidak logis dan tidak relevan.


Mahasiswa UGM, Unsoed, Unri, USU, dan UIN Jakarta Kritisi Soal Kenaikan UKT

19 jam lalu

Mahasiswa UGM menggelar aksi dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional di Balairung UGM Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Mahasiswa UGM, Unsoed, Unri, USU, dan UIN Jakarta Kritisi Soal Kenaikan UKT

Mengapa mahasiswa UGM, Unsoed, Unri, USU, dan UIN Jakarta mengkritisi uang kuliah tunggal atau UKT?


Mahasiswa Berbagai Kampus Kritisi Kenaikan UKT, Apa Bedanya dengan IPI?

1 hari lalu

Mahasiswa gabungan dari berbagai universitas di Semarang menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Pendidikan Nasional di komplek DPRD Jawa Tengah, 2 Mei 2016. Selain menolak komersialisasi pendidikan, mahasiswa juga menuntut transparansi Uang Kuliah Tunggal sehingga terjangkau oleh anak bangsa. TEMPO/Budi Purwanto
Mahasiswa Berbagai Kampus Kritisi Kenaikan UKT, Apa Bedanya dengan IPI?

Mahasiswa di berbagai kampus soroti kenaikan biaya UKT. Apa itu uang kuliah tunggal dan iuran pengembangan insutusi atau IPI, apa Bedanya?


Terpopuler: Jokowi Dinilai Lemah terhadap Freeport, Keluarga Prabowo Bangun Pabrik Timah

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat menerima Chairman Freeport McMoRan Richard Adkerson di Washington DC, Amerika Serikat, Senin 13 November 2023. ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Terpopuler: Jokowi Dinilai Lemah terhadap Freeport, Keluarga Prabowo Bangun Pabrik Timah

Terpopuler: Pemerintah Jokowi dinilai lemah terhadap Freeport, keluarga Prabowo Subianto bangun pabrik timah di Batam.


KIP Kuliah Tak Tepat Sasaran, Universitas Brawijaya Evaluasi Data Mahasiswa

1 hari lalu

Gedung Rektorat Universitas Brawijaya, Malang, Selasa, 17 Juli 2012.
KIP Kuliah Tak Tepat Sasaran, Universitas Brawijaya Evaluasi Data Mahasiswa

Universitas Brawijaya (UB) evaluasi ulang kelayakan mahasiswa penerima KIP Kuliah dengan tiga tahapan proses.