TEMPO.CO, Jakarta - Vonis kasus korupsi Bansos Juliari Batubara mendapat pertimbangan keringanan hakim karena cercaan dan hinaan dari masyarakat. Pada 23 Agustus 2021, Juliari beroleh putusan untuk dihukum penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, serta pidana pengganti sejumlah Rp14,5 miliar. Sebelumnya, Juliari meminta untuk dibebaskan atas semua dakwaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 karena cercaan dan hinaan yang diterimanya.
Salah satu alasan diringankan vonis Juliari Batubara adalah karena cercaan dan hinaan dari masyarakat. Beberapa mahasiswa menyampaikan pendapatnya mengenai hal tersebut?
“Cercaan dan hinaan netizen tidak bisa dijadikan alasan peringanan hukuman,” kata Adelia Indiraswari Susanto, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia menjelaskan bahwa terdakwa yang boleh diberi keringanan hukuman adalah ketika terdakwa belum pernah dipenjara, sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya, menjadi tulang punggung keluarga, berusia lanjut dan/atau sakit, belum menikmati perbuatannya, dan mengganti kerugian.
Selain itu, ia mengatakan bahwa Juliari harusnya mampu melihat bahwa cercaan dan hinaan warganet berawal dari pernyataannya ketika pleidoi pada 29 Agustus 2021. Saat mengajukan pleidoi, Juliari menginginkan vonis bebas dengan alasan kasihan terhadap keluarganya. “Justru argumen itu tidak menunjukan rasa penyesalan sama sekali,” kata Adel.
Adel pun mengatakan bahwa putusan keringanan ini merupakan bentuk ketidaktegasan aparat penegak hukum dalam menjatuhkan hukum tipikor. Ia melihat korupsi kala pandemi seharusnya sebagai warning sign bahwa tindak pidana ini penuh celah.
Hal ini juga sesuai dengan pernyataan Baruna Saputra, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), bahwa putusan kasus Juliari ini dapat menimbulkan kecurigaan pada para aparat penegak hukum di kalangan masyarakat. Apalagi ia melihat nominal yang besar serta waktu pandemi. “Putusan ini jadi tidak masuk akal jika keringanan hukuman karena cercaan dan hinaan netizen,” kata Baruna.
Aragani Setiawan, Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) UGM, melengkapi Adel dan Baruna bahwa cercaan dan hinaan netizen kepada Juliari Batubara merupakan bentuk dari konsekuensi logis bagi seseorang yang melakukan tindakan korupsi dalam kasus tipikor, seperti yang dialami Juliari Batubara. “Meringankan hukuman dengan alasan cercaan dan hinaan netizen hanyalah dalih semata,” kata Aragani.
JACINDA NUURUN ADDUNYAA