Divonis 8 Tahun, Patrialis Akbar: Saya Serahkan kepada Allah  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Senin, 4 September 2017 14:57 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap "judicial review" di Mahkamah Konstitutsi (MK) Patrialis Akbar usai membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 21 Agustus 2017. TEMPO/Eko Siswono

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis enggan mengomentari putusan hakim tersebut.

"Ini adalah otoritas hakim untuk memutuskan. Saya serahkan kepada Yang Maha Kuasa, Allah SWT, untuk menilai mana yang benar dan mana yang tidak," kata Patrialis seusai sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 4 September 2017.

Patrialis mengklaim tidak pernah memakan uang negara pascaputusan majelis hakim tersebut. Bahkan, ia membandingkan vonisnya dengan sejumlah perkara korupsi. "Bayangkan orang yang memakan uang negara yang telah mengembalikan uang negara puluhan miliar, berapa hukumannya? Coba komparasi sendiri sesuai akal sehat," ujarnya.

Baca juga: Basuki Hariman Divonis 7 Tahun Bui di Kasus Suap Patrialis Akbar

Selain vonis 8 tahun penjara, hakim menjatuhkan pidana tambahan dengan uang pengganti Rp 4,043 juta dan US$ 10 ribu. "Dengan ketentuan jika saudara Patrialis Akbar tidak membayarkan dalam waktu satu bulan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita jaksa akan dilelang untuk menutupi kerugian negara," kata hakim Nawawi Pamulango.

Vonis terhadap Patrialis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Patrialis dengan hukuman 12 tahun 6 bulan penjara beserta denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Patrialis Akbar meminta waktu satu pekan untuk mempertimbangkan upaya hukum banding atas vonis hakim. "Setelah saya konsultasi, saya akan pikir-pikir selama satu minggu," kata dia. Hal serupa juga dilakukan jaksa penuntut umum KPK.

ARKHELAUS W.

Berita terkait

Profil Saldi Isra Hakim Konstitusi yang Bingung Putusan MK: Peristiwa Aneh yang Luar Biasa

17 Oktober 2023

Profil Saldi Isra Hakim Konstitusi yang Bingung Putusan MK: Peristiwa Aneh yang Luar Biasa

Saldi Isra hakim konstitusi perkara batas usia capres-cawapres. Ia mengaku bingung karena putusan hakim MK berubah setelah Anwar Usman ikut rapat.

Baca Selengkapnya

5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

10 September 2022

5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

Eks Jaksa Pinangki, Patrialis Akbar, Zumi Zola, Suryadharma Ali, Ratu Atut napi korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Zumi Zola, Patrialis Akbar, dan Suryadharma Ali Bebas Bersyarat

6 September 2022

Zumi Zola, Patrialis Akbar, dan Suryadharma Ali Bebas Bersyarat

Zumi Zola, Patrialis dan Suryadharma Ali mendekam di penjara khusus koruptor dengan vonis yang beragam.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Basuki Hariman ke Lapas Klas IA Tangerang

19 Juli 2021

KPK Eksekusi Basuki Hariman ke Lapas Klas IA Tangerang

KPK juga mengeksekusi Ng Fenny ke Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita Tangerang.

Baca Selengkapnya

Selain Jaksa Pinangki, ini Koruptor yang Dapat Diskon Masa Hukuman

9 Juli 2021

Selain Jaksa Pinangki, ini Koruptor yang Dapat Diskon Masa Hukuman

Publik menyoroti pengurangan masa hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari, sebelumnya beberapa koruptor ini pun mendapat korting pula.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Tempatkan 3 Penyidik KPK ke Polda Metro dan Mabes Polri

2 Juni 2021

Kepolisian Tempatkan 3 Penyidik KPK ke Polda Metro dan Mabes Polri

Mabes Polri memutuskan menarik tiga perwira menengah (Pamen) mereka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun

Baca Selengkapnya

Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.

Baca Selengkapnya

Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.

Baca Selengkapnya