TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nawawi menjatuhkan putusan pidana penjara kepada pengusaha penyuap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman, dengan hukuman tujuh tahun penjara. Majelis hakim juga menghukum Basuki dengan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Terdakwa (Basuki) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan,” kata Nawadi di Pengadilan Tipikor, Senin, 28 Agustus 2017.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Basuki Hariman Bantah Suap Patrialis
Nawawi mengatakan hal-hal yang memberatkan Basuki adalah berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Selain itu, Basuki berperan aktif mendekati Patrialis yang menjadi hakim perkara uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Kesehatan Hewan dan Peternakan, yang diajukan asosiasi peternak.
Basuki sempat mengaku mencari-cari informasi kapan uji materi itu diputus. Kepentingan dia adalah mencari tahu jadwal putusan agar dapat menentukan strategi bisnis ke depan. Ia pun menyambut baik saat dikenalkan dengan Patrialis oleh Kamaludin. Harapannya, ia dapat memperoleh informasi yang valid mengenai uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Putusan terhadap Basuki tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menghukum Basuki selama 11 tahun.
Nawawi melanjutkan, dalam putusan, Basuki terbukti menyuap Patrialis dengan duit US$ 50 ribu agar mengabulkan uji materi undang-undang. “Telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana seperti diatur dalam dakwaan alternatif pertama,” ujarnya.
Sedangkan majelis hakim mengesampingkan duit Rp 2 miliar yang sempat ditukarkan menjadi 200 ribu dolar Singapura. Duit itu dijanjikan akan diberikan ke Patrialis.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara kepada Sekretaris Basuki, Ng Fenny, dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 subsider dua bulan kurungan. Namun dalam tuntutan jaksa meminta Fenny dihukum 10 tahun 6 bulan penjara.
Basuki Hariman dan Fenny sepakat mempertimbangkan hasil vonis majelis hakim. “Kami menyatakan pikir-pikir lebih dulu, Yang Mulia,” kata Fenny setelah berdiskusi dengan tim penasihat hukum.
DANANG FIRMANTO