Aktivis Anti Korupsi Usul Direktur Penyidikan KPK Dicopot  

Reporter

Rabu, 30 Agustus 2017 23:00 WIB

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Pansus Hak Angket KPK di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 29 Agustus 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi meminta Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Aris Budiman dicopot dari jabatannya dan dikembalikan ke institusi Kepolisian Republik Indonesia. Tuntutan ini disampaikan menyusul pertemuan Aris dengan Panitia Khusus Hak Angket (Pansus Angket) KPK, Selasa, 29 Agustus 2017 malam.


"Aris Budiman melakukan pembangkangan terhadap perintah pimpinan yang tidak mengizinkannya untuk hadir dalam pansus, karena sikap KPK jelas tidak mengakui pansus yang dibentuk DPR," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffari Aqsa dalam siaran persnya, Rabu, 30 Agustus 2017.



BACA: Dirdik KPK Aris Budiman Bicara Soal Kemungkinan Dipecat


Selain meminta pemecatan, koalisi juga meminta KPK mengevaluasi penyidik Polri di KPK dan melakukan perekrutan penyidik sendiri. Seruan juga dilayangkan kepada pemerintah agar menghentikan dan mengevaluasi pihak-pihak yang dianggap melemahkan KPK, yakni Pansus Angket dan Polri.


"Koalisi juga meminta kepolisian memberikan sanksi kepada Aris Budiman yang tidak mengikuti aturan dalam penugasan di KPK," kata Alghif.


Advertising
Advertising

Koalisi mencatat setidaknya ada tiga poin pelanggaran yang dilakukan Aris. Pertama, kedatangan Aris memenuhi undangan Pansus KPK merupakan tindakan mendahulukan kepentingan dan kehormatannya sendiri dan di sisi lain menunjukkan sikap tidak loyal kepada lembaga tempatnya bertugas.



BACA: 4 Daftar Dosa Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman

Kedua, koalisi menilai Aris mencemarkan nama baik komisi dengan menyebutkan ada friksi dan kelompok di dalam tubuh lembaga antirasuah ini.


Soalnya, di dalam pertemuan tersebut Aris menyampaikan keterangan yang mendiskreditkan Novel Baswedan dan Wadah Pegawai KPK. Adapun pelanggaran yang ketiga terkait dengan asas profesionalisme yang mengharuskan setiap insan KPK patuh dan konsisten terhadap Standar Operasi Baku.


"Menghadiri suatu acara juga seharusnya sepengetahuan dan seizin pimpinan," papar Alghif.


Aris Budiman dipanggil oleh Pansus Angket KPK terkait dengan kesaksian Miryam S. Haryani dalam penyidikan perkara korupsi e-KTP. Dalam rekaman penyidikan yang diputar di persidangan, Direktur Penyidikan KPK disebut sebagai pihak yang meminta uang Rp 2 miliar jika Miryam ingin "diamankan".



BACA: KPK Gelar Rapat Bahas Pembangkangan Dirdik Aris Budiman

Aris Budiman menghadiri undangan Pansus Angket meski tak mendapat izin dari pimpinan KPK. Dia mengaku kedatangannya sebagai bentuk tanggung jawab seorang warga negara. Aris menegaskan kehadiran ke DPR bukan secara personal, namun bagian tanggung jawabnya terhadap negara.


Pemanggilan Aris salah satunya untuk mengkonfirmasi soal kabar kedatangannya ke DPR dan dugaan menerima uang Rp 2 miliar. “Saya juga menyatakan saya tidak mengenal anggota DPR dan apalagi menerima uang,” ujar Aris.


Menurut Aris, semua tugas DPR telah diatur oleh konstitusi. Ia pun menyebutkan berdasarkan keterangan sejumlah ahli, pansus tersebut legal. “Soal dicepat tentu ada proses-proses di dalam KPK untuk memecat seseorang,” kata Aris di DPR, Selasa, 29 Agustus 2017.


BUDIARTI UTAMI

Berita terkait

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

1 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

6 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

7 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

7 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

9 jam lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

11 jam lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

12 jam lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

12 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

13 jam lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

14 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya