Korban Sebut 20 Nama Selewengkan Uang Jemaah First Travel

Reporter

Rabu, 30 Agustus 2017 22:03 WIB

Petugas Kepolisian saat menggeledahPT Interculture Tourindodi Ruko Cempaka Mas, Jakarta, 30 Agustus 2017. PPATK mengkonfirmasi adanya aliran dana keluar negeri yang digunakan pemilik First Travel Andika dan Anniesa. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator KorbanFirst Travel , Pramana Syamsul Ikbar menyerahkan 20 nama yang diduga bertanggung dalam kasus penipuan ribuan calon jemaah umroh. Selan itu, mereka menyerahkan 1.600 berkas jamaah untuk dijadikan barang bukti 1.600 berkas jamaah untuk dijadikan barang bukti kepada Bareskrim Mabes Polri.


"Kita serahkan ke penyidik untuk ditindaklanjuti. Mudah-mudahan ada titik terang ya, bahwa ada uang yang diselewengkan oleh 20 nama tersebut," kata Pramana Syamsul Ikbar, Koordinator Jemaah Korban PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), pada Rabu 30 Agustus 2017.


Pramana mendatangi kantor Bareskrim, di kawasan Gambir, Jakarta Pusat dengan membawa dua koper besar berisi 1.600 berkas map jamaah.



BACA: Jejak Duit First Travel, Restoran di London dan New York

Menurut Pramana, informasi 20 nama tersebut mereka dapat dari internal Fisrt Travel sendiri. Barang buktinya berupa surat dan video.


Pramana menjelaskan tidak bisa memberikan barang bukti itu kepada media, karena merupakan kewenangan penyidik. "Nanti saya serahkan ke Pak Direktur, Pak Rudolf," ujarnya menyebut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak.


Advertising
Advertising

Berkas-berkas tersebut nantinya akan di data oleh penyidik untuk keperluan pengembangan kasus lebih lanjut.


Pada 10 Agustus lalu, Pramana telah menyerahkan 808 berkas jemaah kepada penyidik Bareskrim.


Berkas-berkas tersebut dari seluruh jemaah umroh First Travel di Indonesia. "Kami di sini benar-benar independen untuk membantu tim penyidik Bareskrim supaya mempercepat proses penyelidikan ini," ujarnya.


Polisi telah menahan dan menetapkan tersangka Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang juga direktur di perusahaan tersebut. Keduanya dianggap menipu calon jamaah yang ingin melaksanakan umrah.


Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, Andika dan Anniesa telah menjalani pemeriksaan sebelumnya. Penyidik yang menangani kasus ini berkeyakinan telah cukup bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.



BACA: Rumah Mewah Bos First Travel, Gordennya Seharga

"Hasil pemeriksaan sudah kami dapatkan dan cukup alat bukti untuk tingkatkan menjadi tersangka, kemarin dan sudah dilakukan penahanan mulai hari ini," ujar Rudolf kepada media.


Menurut Rudolf, keduanya disangkakan Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan Pasal 378 KUHP terkait penggelapan. Rudolf mengatakan, pihaknnya akan terus mengembangkan kasus ini.


"Kami akan kembangkan ke Pasal TPPU (Tindak Pidana Penncucian Uang)," kata dia.


ANDITA RAHMA


Berita terkait

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

9 Juni 2023

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.

Baca Selengkapnya

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

7 Juni 2023

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

Pekan depan, para korban penipuan First Travel akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan Kejari Depok

Baca Selengkapnya

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

1 April 2023

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

Penipuan berkedok agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menambah deretan kasus serupa. Masih ingat Firts Travel dan Abu Tours?

Baca Selengkapnya

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

31 Januari 2023

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

Dalam putusannya, MA mengembalikan aset First Travel kepada para korban, yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

20 Januari 2023

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

Kejari Depok diharapkan dapat melakukan verifikasi korban First Travel untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.

Baca Selengkapnya

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

10 Januari 2023

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

Pengacara korban First Travel meminta Kejari Depok mendata nama-nama korban yang berhak menerima pengembalian uang.

Baca Selengkapnya

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

7 Januari 2023

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

Mahkamah Agung memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada para korban yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

7 Januari 2023

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

Kejari Kota Depok menyatakan belum menerima putusan lengkap MA yang mengabulkan peninjauan kembali soal perkara First Travel

Baca Selengkapnya

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

6 Januari 2023

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

Kejaksaan Agung belum juga mengembalikan aset kasus penipuan First Travel ke korban meskipun putusan PK oleh MA telah berumur delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

7 Januari 2022

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

Anggota Polda Metro Jaya Komisaris Supriyanto berhasil meraih gelar doktor kriminologi dengan predikat Cumlaude dari FISIP UI.

Baca Selengkapnya