Aset Sitaan KPK yang Diserahkan ke ANRI Dijadikan Pusat Studi
Editor
Dwi Arjanto
Selasa, 29 Agustus 2017 11:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mustari Irawan mengatakan bahwa aset sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan kepada ANRI, akan "dikembalikan" lagi kepada masyarakat. Bentuknya berupa pendirian pusat studi pembelajaran mengenai penegakan hukum.
"Aset berupa bangunan ini akan dijadikan pusat studi penegakan hukum, khususnya untuk perkara-perkara tindak pidana korupsi, jadi nanti masyarakat itu bisa melihat meneliti dan mengkaji proses penyelesaian kasus hingga penyitaan aset yang dilakukan oleh KPK," kata Kepala ANRI, Mustari Irawan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional ANRI di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2017.
Baca :
ICW Buka 10 Hoax yang Diduga Disebar Pansus Hak Angket KPK
Mustari mengatakan bahwa pusat studi ini nantinya akan terbuka untuk publik, "Silahkan masyarakat datang, open to public."
Pusat studi ini akan langsung dikelola oleh ANRI melalui kerjasama dengan lembaga lainnya yang spesifik mengurusi studi tersebut.
ANRI hari ini, Selasa 29 Agustus 2017 menerima sebuah aset hasil penyitaan oleh KPK. Aset tersebut merupakan hasil penyitaan dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Aset yang disita adalah sebuah rumah yang beralamat di Jalan Warung Buncit Raya Nomor 21 dan 26. Aset dengan luas bangunan 630 meter persegi dan luas tanah 1600 meter persegi ini, bernilai hingga Rp 24,5 Miliar.
Simak juga : Kasus OTT Dirjen Hubla, Jokowi: Perbaiki Sistem, Perbaiki Sistem
Mustari mengatakan bahwa penyerahan aset ini merupakan bagian dari kesepakatan yang telah diteken oleh ANRI dan KPK. "Kalau soal, kenapa tidak dijual saja ? saya kurang tau juga, tapi logika saya itu dimaksimalkan ke masyarakat, jadi tidak semua aset juga dijual, aset nya beberapa juga penting sekali," ungkapnya.
Mustari menambahkan belum ada informasi lagi dari KPK terkait penyerahan aset kembali dalam waktu dekat. "Belum ada kabar lagi," ujarnya.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur mengapresiasi penyerahan aset sitaan dari KPK ke ANRI. "Ini jumlahnya lumayan, Rp 24 miliar, bukan sedikit itu, semoga ANRI bisa memaksimalkannya dengan baik," demikian Asman.
FAJAR PEBRIANTO