TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, menegaskan kenaikan dana partai politik harus diikuti dengan perbaikan akuntabilitas dan penegakan kode etik di setiap instansi melalui peraturan terkait.
"Pertama, aspek akuntabilitas. Jadi revisi peraturan pemerintah itu juga harus mengatur bagaimana pengelolaan dana parpol ini dapat dikelola secara akuntabel dan tidak justru menimbulkan penyimpangan baru," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 28 Agustus 2017.
Baca: Mendagri Sebut Dana Partai Politik Bisa Dinaikkan, Asal...
Aspek kedua, menurut Febri, adalah bagaimana meletakkan kenaikan dana parpol sebagai bagian dari perbaikan atau penguatan partai politik. Pasalnya, KPK berpandangan alokasi dana parpol yang ada saat ini tidak cukup untuk membiayai parpol yang bersangkutan.
"Persoalan kode etik dan penegakan kode etik, juga rekrutmen dalam partai politik itu harus menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan," ujar Febri.
Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, berencana menaikkan dana parpol dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara sah. Kenaikan ini telah disetujui dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017.
Febri menekankan rekomendasi KPK mengenai dana parpol tidak dapat diperlakukan secara parsial. Ia menyebut kenaikan dana parpol tanpa diikuti perbaikan peraturan akan berisiko pada potensi penyimpangan.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | DA