Bupati Klaten Sri Hartini Dituntut 12 Tahun Penjara

Reporter

Senin, 28 Agustus 2017 18:14 WIB

Bupati Klaten non-aktif Sri Hartati berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, seusai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 28 Agustus 2017. Sri Hartati dituntut 12 tahun penjara subsider denda Rp 1 miliar kurungan 1 tahun atas tudingan menerima suap dan gratifikasi Rp 12,8 miliar.

TEMPO.CO, Semarang - Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut jaksa, Sri Hartini terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi berdasarkan operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu.

Sri Hartini, yang seharusnya menjabat Bupati Klaten periode 2016-2021, dinilai menerima uang suap dan gratifikasi total Rp 12,8 miliar dari kepala desa dan pegawai Kabupaten Klaten.

“Menuntut dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Sri Hartini selama 12 tahun dikurangi masa penahanan,” kata jaksa Afni Carolina saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin, 28 Agustus 2017.

Baca juga: Suap Jabatan Bupati Klaten, 2 Tersangka Berupaya Dapatkan Pensiun

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider hukuman penjara satu tahun kepada Sri Hartini. Jaksa menilai semua unsur dalam dakwaan telah terbukti.

Penerimaan suap dan gratifikasi kumulatif itu meliputi Rp 2,99 miliar dari pejabat di lingkungan Pemkab Klaten yang ingin naik jabatan dan mutasi. Selain itu, gratifikasi Rp 9,8 miliar dari sejumlah pihak, seperti kepala desa, swasta, kepala sekolah, dan sejumlah pihak lain. “Total uang yang diterima terdakwa Rp 12,8 miliar,” ujar Afni.

Sri Hartini dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 KUHP tentang Suap dan Gratifikasi.

Dalam sidang tuntutan yang dipimpin ketua majelis hakim, Antonius Widijantono, jaksa juga meminta uang yang diterima dari hasil kejahatan Sri Hartini disita untuk negara. “Selain itu, uang pribadi terdakwa dalam bentuk dolar juga harus disita karena diduga didapat dari hasil tidak benar,” ucapnya.

Baca juga: Siapa Saja Pejabat Diperiksa Karena Kasus Bupati Klaten?

Perkara suap dan gratifikasi ini terungkap saat penyidik KPK menangkap Sri Hartini bersama seorang pegawai negeri sipil bernama Suramlan dalam operasi tangkap tangan di rumah dinas Bupati Klaten pada Jumat, 30 Desember 2016.

Setelah OTT, KPK menetapkan Sri Hartini dan Suramlan sebagai tersangka. Sri Hartini sebagai penerima uang setoran dari PNS, sedangkan Suramlan sebagai penyetor atau penyuap.

Pengacara Sri Hartini, Deddy Suwadi, mengatakan kliennya mengakui tuduhan jaksa meski tak semua uang itu diberikan kepadanya. "Terdakwa tak mengingkari apa yang dilakukan meski ada juga yang tidak dialami. Bahwa itu seolah-olah terdakwa menentukan gratifikasi, itu tidak benar," katanya.

Deddy mengatakan gratifikasi dan suap yang diterima Sri Hartini bervariasi. Ia menambahkan, berdasarkan bukti di persidangan, para pemberi suap tak pernah ketemu terdakwa. “Termasuk para saksi tak menyatakan terdakwa menerima perintah minta uang. Uang yang diberikan melalui media berbagai orang,” ujarnya. Ia pun akan mengajukan pleidoi sebagai bahan pertimbangan agar majelis hakim memutuskan perkara ini dengan adil.

EDI FAISOL

Berita terkait

Terungkap Alasan Lenny Kravitz Pakai Celana Kulit Ketat saat Olahraga

9 menit lalu

Terungkap Alasan Lenny Kravitz Pakai Celana Kulit Ketat saat Olahraga

Video Lenny Kravitz saat latihan beban di gym menjadi viral, gara-gara pilihan busananya. Jadi apa alasannya memakai busana seperti itu?

Baca Selengkapnya

Bukan Penyakit, Ini yang Perlu Dipahami soal Mual

11 menit lalu

Bukan Penyakit, Ini yang Perlu Dipahami soal Mual

Mual merupakan gejala dibanding kondisi kesehatan. Apa saja penyebabnya dan yang perlu dilakukan untuk mengatasinya?

Baca Selengkapnya

Pemandangan Indah Gunung Fuji di Jepang Kini Ditutup, Apa Sebabnya?

25 menit lalu

Pemandangan Indah Gunung Fuji di Jepang Kini Ditutup, Apa Sebabnya?

Pemasangan dinding diharapkan bisa mencegah orang berkumpul di seberang jalan untuk mengambil foto Gunung Fuji di Jepang dan mengganggu sekitar.

Baca Selengkapnya

Survei Pilwalkot Bogor 2024: Elektabilitas Sekpri Iriana Jokowi Buntuti Petahana Dedie A Rachim

26 menit lalu

Survei Pilwalkot Bogor 2024: Elektabilitas Sekpri Iriana Jokowi Buntuti Petahana Dedie A Rachim

Ada sejumlah tokoh yang didagang mau dalam Pilwalkot Bogor 2024, termasuk Sekpri Iriana Jokowi dan eks Wakil Wali Kota Bogor.

Baca Selengkapnya

Honda Beat Populer di Indonesia, Ini Jenis Skuter Matik di Beberapa Negara

26 menit lalu

Honda Beat Populer di Indonesia, Ini Jenis Skuter Matik di Beberapa Negara

Skuter matik memiliki fitur-fitur modern. Kepopuleran dapat dipengaruhi beberapa faktor.

Baca Selengkapnya

Lima Perusahaan AS Kena Sanksi Iran karena Terlibat Genosida Gaza

29 menit lalu

Lima Perusahaan AS Kena Sanksi Iran karena Terlibat Genosida Gaza

Iran memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan AS, individu-individu, yang terlibat dalam genosida di Gaza

Baca Selengkapnya

BNPT Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Sarana Prasarana Objek Vital

36 menit lalu

BNPT Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Sarana Prasarana Objek Vital

BNPT menggencarkan asesmen dan sosialisasi Pedoman Pelindungan Sarana Prasarana Objek Vital yang strategis dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme setelah melakukan serangkaian asesmen venue pendukung acara Word Water Forum Ke-10.

Baca Selengkapnya

Banjir Rob Pesisir Semarang 3 Hari Terakhir, Tanggul Satu Meter Tak Ada Artinya

39 menit lalu

Banjir Rob Pesisir Semarang 3 Hari Terakhir, Tanggul Satu Meter Tak Ada Artinya

Banjir karena rob merendam sejumlah titik di pesisir Kota Semarang, Jawa Tengah, sepanjang tiga hari terakhir.

Baca Selengkapnya

Perlunya Contoh Orang Tua dan Guru dalam Pendidikan Karakter Anak

40 menit lalu

Perlunya Contoh Orang Tua dan Guru dalam Pendidikan Karakter Anak

Psikolog menyebut pendidikan karakter perlu contoh nyata dari orang tua dan guru kepada anak karena beguna dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia vs Irak Tanding, Haykal Kamil: Tetap Jaga Mentalnya

43 menit lalu

Timnas Indonesia vs Irak Tanding, Haykal Kamil: Tetap Jaga Mentalnya

Aktor Haykal Kamil berpesan kepada Timnas U-23 untuk menjaga mental mereka menjelang pertandingan Piala Asia U-23 2024 antara Timnas Indonesia vs Irak

Baca Selengkapnya