TEMPO.CO, KLATEN - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa belasan orang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten terkait kasus suap dan jual beli jabatan oleh Bupati Klaten Sri Hartini. Pemeriksaan dilakukan di ruang Aula Mapolres Klaten di Aula Satya Haprabu, Markas Kepolsiian Resor Klaten Selasa 3 Januari 2015 dan Rabu 4 Januari 2017.
Selasa kemarin, para pejabat yang diperiksa antara lain adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sartiyasto, Sekretaris BKD Nur Rosyid, Kepala Bidang Mutasi BKD Slamet, Inspektur Inspektorat Syahruna dan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Bambang Teguh. Selain lima pejabat, penyidik KPK juga memeriksa dua orang PNS yang salah satunya diketahui merupakan staf BKD.
Pemeriksaan dilakukan tertutup dari pagi hingga menjelang larut. Pemeriksaan juga dijaga aketat personil unit profesi dan pengamanan (propam) Polres Klaten. Tim penyidik KPK saat pemeriksaan juga melarang petugas Polres yang mendekat di ruangan, termasuk wartawan yang ingin mengambil gambar.
Kepala Bagian Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Klaten Sartiyasto, yang sudah dimintai keterangan sebagai saksi pada Selasa 3 Januari 2016 lalu saat dikonfirmasi, membenarkan pada hari kedua pemeriksaan oleh KPK, ada sebanyak 15 orang pegawai yang dipanggil. Sartiyasto mengatakan dirinya saat diperiksa oleh penyidik KPK, diminta menjelaskan apa yang diketahui soal mutasi PNS di Klaten. "Saya sudah mengungkapkan semua yang saya ketahui kepada tim penyidik KPK," ucapnya.
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Klaten pada Jumat pekan lalu. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang, yaitu Bupati Klaten Sri Hartini, Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Suramlan, Ajudan Bupati Nina Puspitarini, Slamet, Bambang Teguh, pegawai honorer Panca Wardhana, dan dua orang lagi dari swasta.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan adanya setoran dari para PNS terkait promosi jabatan. Sabtu pekan lalu, KPK menetapkan status Sri Hartini sebagai tersangka penerima suap dan Suramlan sebagai tersangka pemberi suap. Adapun enam orang lainnya dipulangkan.
Kepala Polres Klaten Ajun Komisaris Besar Muhammad Darwis mengatakan pihaknya hanya menyediakan tempat bagi para penyidik KPK melaksanakan tugasnya. "Sudah sejak Senin (KPK melakukan pemeriksaan di Polres Klaten)," kata Darwis. Selain di ruang aula, Darwis berujar, KPK juga meminjam tempat di ruang penyidik Satuan Reserse dan Kriminal.
Darwis mengaku tidak tahu berapa orang dan siapa saja yang telah diperiksa KPK di kantornya. "Kalaupun saya tanya, rekan-rekan KPK juga tidak bakal menjawab. Anda tahu sendiri kan," kata Darwis.
DINDA LEO LISTY