Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz Geram pada Bekas Wakil Ketua DPR

Reporter

Kamis, 24 Agustus 2017 15:45 WIB

Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, 13 Juli 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Angkatan Muda Partai Golkar Fahd El Fouz membeberkan alasan mengapa menyeret nama Priyo Budi Santoso, Wakil Ketua DPR periode 2009-2014, ke dalam kasus korupsi proyek pengadaan Al Quran di Kementerian Agama. Sebabnya, Fahd mengaku pernah menyerahkan duit sebesar Rp 3 miliar kepada Priyo.

Fahd El Fouz juga merasa sakit hati pada Priyo karena politikus Partai Golkar itu pernah meninggalkannya ketika dia terseret kasus suap dana penyesuaian infrastruktur daerah di Aceh pada 2011. Pada kasus itu, Fahd divonis bersalah dan dihukum 2,5 tahun penjara.

Baca: Kasus Korupsi Quran, Fahd Bersumpah Soal Uang untuk Priyo

"Dulu saya dijanjikan macam-macam. Diurusin remisi, diurusin bebas. Ternyata saya ditipu," kata Fahd kepada majelis hakim saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa korupsi pengadaan Al Quran di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2017.

Menurut Fahd, selama di penjara, Priyo tak pernah mengurusnya. Ia hanya diurus oleh istrinya. Setelah keluar dari penjara, Fahd menemui Priyo di rumahnya. Namun respons Priyo sangat menyakitkan hati. "Dia bilang saya bekas narapidana jangan ikut-ikut politik dulu," ujarnya.

Simak: Sidang Korupsi Al Quran, Fadh Ungkap Proses Pembagian Fee

Anak almarhum penyanyi A. Rafiq itu merasa dizalimi. Sebab, dia sudah membela Priyo dalam perkara tersebut. "Saya sakit hati, saya sudah belain dia. Tapi penghargaan kepada saya untuk diurus di penjara nggak saya dapat sama sekali," kata Fahd.

Fahd berujar tak ingin lagi menutup-nutupi kesalahan Priyo Budi Santoso. Malah ia menuntut agar Priyo juga ditetapkan sebagai tersangka.

Fahd didakwa menerima suap sebesar Rp 3,4 miliar terkait pengadaan Al Quran di Direktorat Jenderal Binmas Islam Kementerian Agama pada 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah.

Menurut jaksa, suap diberikan agar Fahd bersama anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan kitab suci Al Quran pada 2011 dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan Al Quran pada 2012.


Hingga berita ini ditulis, Priyo belum membalas pesan yang dikirim Tempo. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Priyo juga tidak merespons.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

2 Caleg Golkar Diduga Langgar Masa Tenang dengan Bagi-Bagi Uang, Ini Dapilnya

13 Februari 2024

2 Caleg Golkar Diduga Langgar Masa Tenang dengan Bagi-Bagi Uang, Ini Dapilnya

Beredear video soal dugaan bagi-bagi uang oleh dua Caleg Golkar dari Dapil Bekasi dan Depok

Baca Selengkapnya

Caleg Golkar Ranny Fahd Arafiq Diduga Bagikan Uang di Depok dan Bekasi saat Masa Tenang

12 Februari 2024

Caleg Golkar Ranny Fahd Arafiq Diduga Bagikan Uang di Depok dan Bekasi saat Masa Tenang

Ranny Fahd Arafiq merupakan Caleg DPR RI dari Partai Golkar untuk Dapil Kota Bekasi dan Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia

18 April 2022

Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia

Selain Unit Percetakan Al Quran Wamenag juga mendorong UPQ menjadi destinasi wisata religi, pusat penerbitan dan percetakan buku-buku keislaman.

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya