Anniesa dan Kiki Hasibuan First Travel, Uang Jemaah Enak, Bu?  

Reporter

Rabu, 23 Agustus 2017 12:38 WIB

Dua tersangka Anniesa Desvitasari (kiri) dan Siti Nuraidah Hasibuan dihadirkan dalam gelar perkara kasus penipuan PT First Travel dan menunjukkan barang bukti di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta, 22 Agustus 2017. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam konferensi pers kemarin, Selasa, 22 Agustus 2017, di kantor Bareskrim Polri, Jakarta penyidik membawa Bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraida atau Kiki Hasibuan masuk ke dalam ruang konferensi usai polisi memaparkan temuan penyidikan.

Ketiga tersangka masuk dari pintu depan dikawal penyidik. Meskipun menggunakan rompi tahanan oranye sama dengan pemilik First Travel Andika Surachman, tapi Anniesa dan Kiki Hasibuan kali itu menggunakan kain semacam cadar saat dihadapkan polisi di depan awak media.

Baca juga:
Bos First Travel Ditanya, Mas Gimana Rasanya Makan Uang Jemaah?


Awalnya, penyidik menempatkan mereka berdiri membelakangi awak media. Namun penyidik kemudian menyuruh mereka membalikkan badan karena banyak wartawan yang berteriak meminta demikian. Para tersangka kemudian disambut jepretan dan sorotan kamera, serta olok-olok para pewarta.

Selain Andika yang diam saja diberondong pertanyaa wartawan, “Mas Andika, gimana rasanya makan uang jemaah?” Begitu pula Anniesa dan Kiki Hasibuan yang membisu saat ditanyakan kepadanya, "Bu uangnya buat apa bu?" atau “Uang jemaah enak?".


Andika, Anniesa, dan Kiki merupakan tersangka kasus penipuan penyelenggaraan haji dan umrah melalui biro perjalanan PT Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Ketiganya dikenai pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP juncto pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat tindakan penipuan oleh Andika, Anniesa dan Kiki Hasibuan itu, mereka merugikan 58.682 jemaah haji yang telah membayar dan dijanjikan perjalanan umrah tetapi hingga kini belum diberangkatkan. Setiap jemaah telah menyetor uang kepada First Travel, setidaknya Rp 14,3 juta per orang. Sebagian jemaah membayar lebih dari itu untuk biaya tambahan lainnya yang diminta First Travel.


BUDIARTI UTAMI PUTRI I SDA




Advertising
Advertising

Berita terkait

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

9 Juni 2023

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.

Baca Selengkapnya

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

7 Juni 2023

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

Pekan depan, para korban penipuan First Travel akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan Kejari Depok

Baca Selengkapnya

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

1 April 2023

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

Penipuan berkedok agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menambah deretan kasus serupa. Masih ingat Firts Travel dan Abu Tours?

Baca Selengkapnya

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

31 Januari 2023

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

Dalam putusannya, MA mengembalikan aset First Travel kepada para korban, yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

20 Januari 2023

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

Kejari Depok diharapkan dapat melakukan verifikasi korban First Travel untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.

Baca Selengkapnya

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

10 Januari 2023

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

Pengacara korban First Travel meminta Kejari Depok mendata nama-nama korban yang berhak menerima pengembalian uang.

Baca Selengkapnya

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

7 Januari 2023

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

Mahkamah Agung memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada para korban yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

7 Januari 2023

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

Kejari Kota Depok menyatakan belum menerima putusan lengkap MA yang mengabulkan peninjauan kembali soal perkara First Travel

Baca Selengkapnya

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

6 Januari 2023

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

Kejaksaan Agung belum juga mengembalikan aset kasus penipuan First Travel ke korban meskipun putusan PK oleh MA telah berumur delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

7 Januari 2022

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

Anggota Polda Metro Jaya Komisaris Supriyanto berhasil meraih gelar doktor kriminologi dengan predikat Cumlaude dari FISIP UI.

Baca Selengkapnya