Sidang Pansus Angket, Penggugat: MK Agar Undang DPR - Pemerintah

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Minggu, 20 Agustus 2017 16:59 WIB

Wartawan duduk-duduk di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang sidang putusan sengketa pemilihan presiden di Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang gugatan uji materi terkait hak angket dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Senin, 21 Agustus 2017.

Sidang itu merupakan sidang ketiga dari gugatan yang dilayangkan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi menyusul dibentuknya pansus angket KPK oleh DPR.

Kuasa hukum dari forum tersebut, Victor Santoso Tandiasa, mengatakan bahwa sidang lanjutan tersebut akan digelar besok pada pukul 14.00 di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 MK, Jakarta Pusat. "Agendanya adalah mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah," ujar Victor saat dihubungi, Minggu, 20 Agustus 2017.
Baca :
Busyro Muqoddas Dkk Ajukan Uji Materi Pansus DPR Hak Angket KPK

Menurut Victor, dalam sidang ketiga besok, pihaknya akan meminta MK untuk menghadirkan pimpinan KPK. Kehadiran KPK secara kelembagaan diperlukan untuk menjelaskan kedudukan KPK dan model pengawasan internal yang dimilikinya. "Kami juga akan mengajukan permohonan provisi atau putusan sela," katanya.

Victor pun berharap, dalam putusannya nanti, MK akan menyatakan frase "pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah" yang tertulis di UU MD3 sebagai sesuatu yang konstitusional dengan syarat frase itu dimaknai sesuai dengan apa yang dijelaskan secara eksplisit dalam penjelasan UU tersebut.

"Sehingga terhadap segala tindakan pansus angket KPK yang mendasarkan pada UU MD3 adalah inkonstitusional," ujar Victor.

Frase yang digugat oleh FKHK itu merupakan salah satu frase dalam pasal 79 ayat 3 UU MD3 yang berbunyi: "Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan."
Simak : Pegawai KPK Gugat Pansus Hak Angket ke Mahkamah Konsitusi.

Dalam penjelasan UU MD3, yang dimaksud frase "pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah" adalah kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.

"Hak angket hanya terbatas pada lingkup kekuasaan eksekutif," tutur Victor.

Menurut Victor, diperluasnya subyek hak angket oleh DPR dengan memasukan KPK sebagai subyek angket yang berujung pada pembentukan pansus angket KPK menimbulkan adanya problematika konstitusional. "Masalah itu harus diselesaikan dalam forum yang netral obyektif dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ujarnya.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

18 menit lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

1 jam lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

2 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

6 jam lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

1 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

2 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

2 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

2 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

2 hari lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya