TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) merekomendasikan pemerintah agar membatalkan kenaikan anggaran dana desa tahun 2018 yang direncanakan mencapai angka Rp 120 triliun.
Rekomendasi ini muncul menyikapi tingginya angka korupsi dana desa yang disinyalir menjadi bukti ketidaksiapan berbagai pihak terkait untuk mengelola anggaran ini. Meski demikian, ICW tidak merekomendasikan aliran dana desa diberhentikan sama sekali.
"Itu adalah kebijakan yang bagus. Namun, harus disertai dengan beberapa hal yang dapat menjamin kebijakan tersebut tepat sasaran, seperti peningkatan kapasitas perangkat desa yang saat ini masih minim dan pemberdayaan masyarakat sehingga masyarakat bisa berpartisipasi dan mengawasi dana desa," kata peneliti Divisi Korupsi Politik ICW Almas Sjafrina, Sabtu, 19 Agustus 2017. Baca : Dana Desa Rp 120 T, Kemendes Kaji 2 Opsi Pencairan
Sebelumnya dalam siaran pers bertanggal 11 Agustus 2017, ICW merilis data tentang praktik korupsi dana desa selama periode 2016 hingga medio 2017.
Dari hasil pantauan ICW ada setidaknya 110 kasus korupsi dana desa yang telah diproses oleh penegak hukum. Diperkirakan 139 pelaku terlibat dan kerugian negara disinyalir mencapai Rp 30 miliar.
Ada tujuh bentuk korupsi menurut ICW yang umumnya dilakukan pemerintah desa, yaitu penggelapan, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, penggelembungan anggaran (mark up), laporan fiktif, dan pemotongan anggaran dan suap.
Menurut ICW, salah satu penyebab tingginya potensi korupsi dana desa yakni kurang dilibatkannya masyarakat dalam perencanaan dan pengelolaan dana desa. Keterlibatan masyarakat ini telah diatur dalam pasal 68 UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Simak juga : Jokowi: Salah Kelola Dana Desa Bisa Jadi Tersangka Korupsi
Faktor lainnya yaitu terbatasnya kompetensi perangkat desa, belum optimalnya lembaga-lembaga desa, dan penyakit tawar menawar politik dalam pemilihan kepala desa.
Maka dari itu, demi mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan dana desa, Almas menegaskan perlunya sistem yang melindungi masyarakat yang melaporkan indikasi penyelewengan dana desa dari kemungkinan intimidasi yang dilakukan pihak-pihak tertentu. "Baik melapor online maupun offline, nama pelapor harus dirahasiakan. Kalau perlu ada pendampingan," ujarnya.