Mantan anggota DPR Miryam S. Haryani bersiap menjalani sidang perdana kasus dugaan pemberian keterangan palsu di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Juli 2017. Miryam adalah tersangka pemberi keterangan palsu di pengadilan megakorupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). ANTARA/Rosa Panggabean
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah memiliki bukti keterlibatan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang diduga menekan dan mengancam Miryam S. Haryani selama proses pengungkapan kasus korupsi dalam proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Bukti-bukti tersebut, menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, tengah didalami penyidik. "Yang menekan terdakwa (Miryam) bukan hanya seorang. Bukti-bukti itu sudah di penyidik," kata Febri saat dihubungi Tempo, Selasa, 15 Agustus 2017. Baca: Miryam Mengaku Tertekan Saat Diperiksa, Jubir KPK: Itu Mengada-ada
Dalam video pemeriksaan Miryam oleh penyidik KPK, yang diputar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin lalu, disebut sejumlah nama anggota Komisi III atau Komisi Hukum DPR.
Mereka antara lain Masinton Pasaribu, Bambang Soesatyo, Desmond J. Mahesa, Syarifuddin Sudding, dan Hasrul Azwar.
Rekaman video itu mengungkapkan pernyataan Miryam ihwal adanya pertemuan tujuh orang, yang terdiri atas penyidik serta pegawai selevel direktur KPK, juga anggota Komisi Hukum.
Penyidik KPK itu diduga membocorkan jadwal pemeriksaan ke anggota Komisi Hukum. Mereka juga disebut meminta Rp 2 miliar bila Miryam ingin bisa terlepas dari kasus e-KTP. Simak juga: Ada Apa Dalam Rekaman Pemeriksaan Miryam S. Haryani?
Masinton Pasaribu pada Selasa, 15 Agustus 2017, mendatangi gedung KPK untuk meminta penjelasan perihal isi rekaman yang diputar di pengadilan itu. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut menuding rekaman yang diputar dalam persidangan telah direkayasa.
Adapun Ketua Komisi Hukum DPR Bambang Soesatyo mengaku akan meminta rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani itu diuji keasliannya di Pusat Laboratorium Forensik Polri. "Akan kami bawa ke ranah hukum," katanya.