TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memutar rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S. Haryani oleh penyidik komisi antirasuah. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Hanura ini mengakui diintimidasi sejumlah anggota Komisi III DPR. Rekaman diputar dalam sidang kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 14 Agustus 2017.
Dalam rekaman pemeriksaan pada 1 Desember 2016 tersebut, Miryam, yang didakwa telah memberikan keterangan palsu, terlihat santai dan sesekali terdengar tertawa. Menurut Miryam, beberapa orang mengancam dan ia diminta tidak menyebut nama orang atau partai dalam kasus e-KTP.
Baca: Rekaman Pemeriksaan Miryam S. Haryani
"Oh, jangan pernah sebut partai. Jangan pernah sebut orang, ya, saya biasa saja. Oh, iya, oke-oke," kata Miryam saat merekonstruksi pertemuan dengan sejumlah anggota Dewan ketika memberi kesaksian kepada penyidik KPK. Dalam persidangan ini, jaksa penuntut menghadirkan dua penyidik KPK, yaitu Ambarita Damanik dan M. Irwan Susanto.
Miryam mengaku ditemui sejumlah anggota Komisi III DPR. Mereka adalah Desmond J. Mahesa, Aziz Syamsuddin, Syarifuddin Sudding, Bambang Soesatyo, Hasrul Azwar, dan Masinton Pasaribu.
Dalam rekaman pemeriksaan, penyidik KPK, Novel Baswedan, mengatakan agar Miryam tidak mengkhawatirkan ancaman tersebut. "Ini yang kemudian menjadi menarik. Ibu Yani enggak usah takut, enggak usah khawatir," kata Novel. "Kalau intimidasi terus berlanjut, laporkan saja ke KPK."
Miryam lantas mengatakan, "Jadi, Pak, saya mau jujur, ya. KPK itu independen enggak? Kok, kenyataannya enggak. Yang dilihat kami di anggota DPR, setiap anggota DPR yang punya masalah dalam tanda kutip itu pasti dipanggil Komisi III."
ARKHELAUS W.