Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono. Instagram.com/@Arifwicak01
TEMPO.CO, Malang- Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono menolak dikonfirmasi jurnalis setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi. "Masih istirahat di rumah, lelah," kata anggota DPRD Kota Malang Fraksi PDI Perjuangan, Priyatmoko Oetomo, Rabu malam, 9 Agustus 2017.
Priyatmoko, Ketua DPRD Kota Malang periode sebelumnya, mengaku tak mengetahui kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK tersebut. PDI Perjuangan, kata Priyatmoko, akan memberikan pendampingan hukum. "Pasti ada pendampingan hukum," ujarnya.
Priyatmoko bersama sejumlah anggota Dewan lain sempat mendatangi rumah dinas Ketua DPRD Kota Malang, Jalan Raden Panji Soeroso, Kota Malang. Sejumlah penyidik KPK saat itun tengah menggeledah rumah. Mereka mengumpulkan bukti dan dokumen yang terkait dengan dugaan korupsi tersebut.
Proses penggeledahan di rumah dinas Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono berlangsung sejak sore hingga pukul 23.00. Penyidik KPK juga menggeledah ruang kerja Wali Kota Malang, Wakil Wali Kota Malang, serta kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perencana Ruang Kota Malang.
Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan
12 jam lalu
Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan
Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024