Jaksa Agung: Ahok Tak Perlu Hadiri Sidang Buni Yani
Editor
Widiarsi Agustina
Selasa, 8 Agustus 2017 19:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Prasetyo menyatakan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak perlu dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani, karena yang bersangkutan sudah pernah diperiksa di bawah sumpah.
"Sesuai hukum acara, pemeriksaan di bawah sumpah yang dibacakan di persidangan itu. nilainya sama dengan kehadiran secara langsung yang bersangkutan. Ini kan tentunya orang tahu bahwa Ahok sendiri sedang menjalani pidananya," kata Prasetyo di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2017.
BACA: Sidang Buni Yani, Hakim Sarankan Ahok Dihadirkan Pekan Depan
Menurut Prasetyo, jaksa lebih baik membacakan apa yang sudah disampaikan dalam pemeriksaan lalu. "Toh pemeriksaan dilakukan di bawah sumpah, jadi nilainya sama dengan yang bersangkutan hadir di persidangan," katanya.
Tim pengacara Buni Yani mengaku keberatan atas tidak hadirnya Basuki Tjahaja Purnama dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat kliennya. "Kami sangat keberatan Ahok tidak dihadirkan dan hanya dibacakan kesaksian sebelumnya," ujar Irfan Iskandar, salah satu pengacara Buni Yani, dalam persidangan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa, 8 Agustus.
BACA: 2 Alasan Ahok Tidak Hadir di Sidang Buni Yani
Irfan menduga jaksa tidak menggunakan upaya paksa dalam menghadirkan Ahok. Irfan berdalih, jika alasannya hanya jarak yang jauh dari Jakarta ke Bandung, hal itu tidak bisa diterima, sebab kliennya juga melakukan hal yang sama.
"Seharusnya Ahok ini hadir, apalagi dengan alasan jaraknya jauh. Pak Buni juga jaraknya jauh. Artinya tidak ada perlakuan yang sama seperti perkara-perkara yang lain," kata dia.
BACA: Ini Motif Buni Yani Unggah Potongan Video Pidato Ahok
Salah satu pengacara lainnya, Aldwin Rahadian, menduga ada perlakuan khusus dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada Ahok. Hal ini berbeda dengan saksi-saksi fakta lainnya yang bisa dihadirkan dalam persidangan. "Iya ada perlakuan berbeda, saksi fakta lainnya bisa," kata dia.
Sementara itu, salah satu jaksa, Andi M. Taufik beralasan, ketidakhadiran Ahok selain jarak yang jauh juga ada beberapa hal yang membuat mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak bisa datang. "Yang bersangkutan tidak bisa hadir karena jarak yang jauh dan beberapa hal lainnya," kata dia.
BACA: Siapa Viralkan Video Ahok? Buni Yani - Guntur Romli Saling Tuding
Dalam sidang kedelapan kasus dugaan pelanggaran UU ITE, JPU menghadirkan dua saksi ahli, yakni Efendy Saragih sebagai ahli pidana, dan Teguh sebagai ahli IT. Sebelumnya, Ahok juga akan dihadirkan sebagai saksi fakta untuk membuktikan dugaan tuduhan pelanggaran yang dilakukan Buni Yani.
ANTARA