Krisis Material, Pemohon SIM di Bangka Belitung Diberi Kertas

Reporter

Selasa, 8 Agustus 2017 15:07 WIB

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Tempo/Fardi Bestari

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung mencatat sudah lebih dari dua ribu orang yang menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) kertas. SIM kertas merupakan surat keterangan pengganti SIM akibat habisnya material.

"Sudah dua ribu lebih pemohon yang datanya sudah masuk ke kami. Karena keterbatasan material SIM, sementara kami berikan blanko surat pengganti SIM kepada pemohon," ujar Kepala Subdit Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Norul Hidayat kepada Tempo, Selasa, 8 Agustus 2017.

Baca: Material Habis, SIM Diganti Kertas

Norul mengatakan tidak ada pengaruh jumlah pemohon SIM meski material SIM sedang kekurangan. Pihaknya sudah memberitahu masyarakat bahwa saat ini sedang kehabisan material SIM. "Yang perlu diketahui juga, kekurangan material SIM ini tidak akan mengurangi pelayanan kita kepada masyarakat. Termasuk juga dalam hal penegakan hukum di lapangan," ujar dia.

Menurut Norul masyarakat yang menerima SIM sementara berupa surat keterangan tidak perlu khawatir terkena penegakan hukum. SIM sementara tetap berlaku dan wajib dibawa sebagai salah satu syarat berkendara.

"Masyarakat jangan khawatir. Ini hanya kendala teknis saja. Info terakhir material SIM sedang dalam proses pengepakan dan distribusi. Kendala ini bukan hanya di Bangka Belitung, tapi Polda se-Indonesia hampir mengalami kendala yang sama," ujar dia.

Simak: Material Kosong, 30 Ribu SIM Telantar

Norul menuturkan kebutuhan material SIM di Bangka Belitung mencapai 40-50 ribu setiap tahunnya. Namun kepemilikan SIM masih menjadi persoalan karena pelanggaran lalu lintas tertinggi untuk wilayah Bangka Belitung adalah tidak memiliki SIM.

"Yang melanggar karena tidak memiliki SIM kebanyakan masyarakat usia produktif antara 17-20 tahun. Kami tetap mengupayakan tata tertib lalu lintas dilaksanakan semaksimal mungkin dengan terus melakukan sosialisasi terutama di sekolah," ujar dia.

Lihat: Buruh Serabutan Nekat Jadi Pemalsu SIM

Norul menambahkan polisi memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM dengan registrasi secara online. Langkah tersebut merupakan salah satu upaya dari Ditlantas Polda Bangka Belitung dalam memberikan pelayanan.

"Kalau kemudahan mendapatkan SIM tidak ada. Karena yang dilihat itu adalah kemampuan dan keahlian dalam berkendara. Asal pemohon memenuhi syarat yang sudah ditentukan, memiliki kemampuan berkendara yang baik dan mengerti arti rambu lalu lintas, bisa mendapatkan SIM," ujar dia.

SERVIO MARANDA

Berita terkait

Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi

23 Desember 2023

Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.

Baca Selengkapnya

Ujian SIM Tak Lagi Seperti Main Sirkus

5 November 2023

Ujian SIM Tak Lagi Seperti Main Sirkus

Kepolisian mengubah medan ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudimenjadi lintasan huruf S. Bakal ada ATM SIM di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Aplikasi Super Pelayan Masyarakat

5 November 2023

Aplikasi Super Pelayan Masyarakat

Layanan digital aplikasi super atau Super App Presisi Polri mengintegrasikansemua layanan kepolisian. Peta kejahatan sampai pengaduan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Bikin SIM di Jepang Tidak Gampang, Harus Sekolah Dulu

12 Oktober 2023

Bikin SIM di Jepang Tidak Gampang, Harus Sekolah Dulu

Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jepang dinilai tidak mudah. Bagaimana proses mendapatkan SIM mobil di Negeri Sakura?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Panjang Permintaan SIM Seumur Hidup Berujung Penolakan MK

16 September 2023

Perjalanan Panjang Permintaan SIM Seumur Hidup Berujung Penolakan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tegas menolak gugatan masa berlaku surat izin mengemudi atau SIM seumur hidup seperti KTP elektronik.

Baca Selengkapnya

Dispensasi SIM Diperpanjang hingga 31 Agustus 2023

13 Agustus 2023

Dispensasi SIM Diperpanjang hingga 31 Agustus 2023

Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada awal bulan ini, masih bisa melakukan perpanjangan hingga akhir bulan.

Baca Selengkapnya

Materi Ujian Praktik SIM Baru Mulai Diterapkan, Zig-zag Ditiadakan

4 Agustus 2023

Materi Ujian Praktik SIM Baru Mulai Diterapkan, Zig-zag Ditiadakan

Polda Metro Jaya mulai memberlakukan rancangan perubahan materi ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Apa saja yang diubah?

Baca Selengkapnya

Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku sampai Hari Ini, Simak Biayanya

5 Juli 2023

Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku sampai Hari Ini, Simak Biayanya

Dispensasi perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya habis pada periode libur Idul Adha 2023 berlaku sampai hari ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Beri Dispensasi SIM yang Mati Hari Ini, Bisa Diurus Besok

18 Mei 2023

Polisi Beri Dispensasi SIM yang Mati Hari Ini, Bisa Diurus Besok

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang mati hari ini, Kamis, 18 Mei 2023, boleh diurus pada keesokan harinya.

Baca Selengkapnya

Advokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun

13 Mei 2023

Advokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun

Advokat Arifin menyebut SIM yang wajib diperpanjang lima tahun sekali tidak memiliki kepastian hukum yang jelas. Simak selengkapnya di sini!

Baca Selengkapnya