Wiranto Minta Eks HTI Patuhi Surat Keputusan Bersama

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 8 Agustus 2017 14:42 WIB

Menkopolhukam Wiranto (tengah) bersama Menkumham Yasonna H. Laoly (kiri), Mendagri Tjahjo Kumolo (kedua kanan), dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kanan) memberi keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, 8 Mei 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta para bekas pengurus dan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk mematuhi pernyataan bersama yang akan dikeluarkan oleh tiga kementerian. Surat Keputusan Bersama itu tentang Peringatan dan Pembinaan terhadap Mantan Anggota HTI oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Jaksa Agung.

"SKB ini nantinya adalah tindak lanjut dari Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas," ujar Wiranto di Gedung Kemenkopolhukam, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Agustus 2017.
Baca : Wiranto: Ulama Dukung Pemerintah Bubarkan Ormas Anti-Pancasila

Mantan Panglima TNI ini juga menghimbau para bekas anggota dan simpatisan HTI untuk meninggalkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945. Mereka harus kembali ke ideologi yang telah menjadi konsensus nasional. "Kalau masih melanggar akan ada tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, pemerintah berniat mencegah potensi main hakim sendiri oleh masyarakat terhadap para mantan anggota HTI.

"SKB itu fokusnya bagaimana kami memperlakukan mantan pengurus anggota HTI itu, agar tidak terjadi satu tindakan langsung dari masyarakat. Itu kami lindungi secara hukum," kata Wiranto di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Agustus 2017.


Menurut dia, SKB yang nantinya akan diteken oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, serta Jaksa Agung itu masih digodok.

"Nanti berbagai instansi terkait akan berkoordinasi dengan menteri-menteri yang menandatangani SKB, (soal) bagaimana menyelaraskan tindakan di lapangan," kata dia.

Purnawirawan jenderal TNI tersebut pun meyakini bahwa penerbitan SKB soal pembinaan eks HTI bisa mengurangi keresahan dan keributan di masyarakat.
Simak pula : PNS Yogya Terlibat HTI, Sultan Minta Daftar Nama

Penerbitan SKB pun menjadi sarana pemerintah pusat mengimbau pemerintah daerah agar ikut membina mantan anggota, pengurus, dan simpatisan HTI.

Pembinaan pun dianggap bisa mencegah munculnya organisasi kemasyarakatan serupa HTI, yang dibubarkan pada bulan Juli lalu lantaran diindikasikan anti Pancasila.

Larangan bagi mantan anggota HTI untuk menyebarkan paham dan ajaran yang bertentangan dengan dasar negara pun akan tercantum dalam SKB tersebut.

IRSYAN HASYIM

Berita terkait

Enam Orang Aksi Depan Mabes Polri Minta Listyo Sigit Evaluasi Dirintelkam Polda Metro Jaya dan Kasat Intel Polres Jaktim soal Izin Metamorfoshow di TMII

57 hari lalu

Enam Orang Aksi Depan Mabes Polri Minta Listyo Sigit Evaluasi Dirintelkam Polda Metro Jaya dan Kasat Intel Polres Jaktim soal Izin Metamorfoshow di TMII

Enam orang itu meminta Kapolri usut izin acara Metamorfoshow di TMII yang diduga bagian dari HTI.

Baca Selengkapnya

SBY Termasuk Anggota Dewan Kehormatan Perwira yang Mengadili Prabowo dalam Kasus Penculikan Aktivis 1998

29 Februari 2024

SBY Termasuk Anggota Dewan Kehormatan Perwira yang Mengadili Prabowo dalam Kasus Penculikan Aktivis 1998

Prabowo dapat gelar Jenderal TNI Kehormatan dari Jokowi. Pada 1998, Dewan Kehormatan Perwira memberhentikannya dari TNI, SBY salah satu anggotanya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Didampingi Wiranto Lakukan Kunjungan Kerja ke Kalimantan Timur

28 Februari 2024

Jokowi Didampingi Wiranto Lakukan Kunjungan Kerja ke Kalimantan Timur

Presiden Jokowi lepas landas dengan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1, sekitar pukul 13.00 WIB menuju Kalimantan Timur

Baca Selengkapnya

Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

23 Februari 2024

Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

Nicolas menjelaskan penyelenggara acara itu telah meminta izin keramaian kepada Polsek Cipayung terkait kegiatan peringatan Isra Miraj di TMII.

Baca Selengkapnya

SBY dan Luhut Pernah Jadi Menko Polhukam, Terakhir Hadi Tjahjanto Gantikan Mahfud Md di Kabinet Jokowi

21 Februari 2024

SBY dan Luhut Pernah Jadi Menko Polhukam, Terakhir Hadi Tjahjanto Gantikan Mahfud Md di Kabinet Jokowi

Jokowi melantik Hadi Tjahjanto sebagai Menko Polhukam menggantikan Mahfud Md. Berikut Menko Polhukam sejak era reformasi, termasuk SBY dan Wiranto.

Baca Selengkapnya

Saat Capres Ganjar Pranowo Sindir 3 Purnawirawan Jenderal yang Disebutnya Mencla-mencle

8 Februari 2024

Saat Capres Ganjar Pranowo Sindir 3 Purnawirawan Jenderal yang Disebutnya Mencla-mencle

Ganjar Pranowo bilang ada purnawirawan jenderal yang menyebut jangan memilih calon tertentu karena latar belakangnya tapi kini berbalik arah mendukung

Baca Selengkapnya

Daftar Menko Polhukam Selama Pemerintahan Jokowi, Benarkah Mahfud MD Paling Lama Menjabat?

3 Februari 2024

Daftar Menko Polhukam Selama Pemerintahan Jokowi, Benarkah Mahfud MD Paling Lama Menjabat?

Jokowi sebut Mahfud MD merupakan Menko Polhukam paling lama menjabat dalam dua periode pemerintahannya. Betulkah? Siapa Menko Polhukam lainnya?

Baca Selengkapnya

Peristiwa Besar Mengiringi Lengsernya Soeharto, Termasuk 14 Menteri Mundur Bersama-sama

27 Januari 2024

Peristiwa Besar Mengiringi Lengsernya Soeharto, Termasuk 14 Menteri Mundur Bersama-sama

Beberapa peristiwa besar libatkan Soeharto hingga proses lengsernya, pada 21 Mei 1998. Termasuk kerusuhan Mei 1998 dan 14 menteri mundur bersama-sama.

Baca Selengkapnya

Dukung Prabowo, SBY hingga Wiranto Dinilai Khianati Keputusan Dewan Kehormatan Perwira

28 Desember 2023

Dukung Prabowo, SBY hingga Wiranto Dinilai Khianati Keputusan Dewan Kehormatan Perwira

Benny mempertanyakan sikap Wiranto, SBY, dan Agum Gumelar yang saat ini mendukung Prabowo di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

3 Wantimpres Masuk TKN Prabowo-Gibran, Pengamat Soroti Potensi Abuse of Power

8 November 2023

3 Wantimpres Masuk TKN Prabowo-Gibran, Pengamat Soroti Potensi Abuse of Power

3 Wantimpres yang masuk dalam TKN Prabowo-Gibran dinilai berpotensi melakukan penyalahgunaan kewenangan, namun aturannya belum jelas.

Baca Selengkapnya