Kasus OTT Bupati Pamekasan, Satgas Dana Desa: Jangan Curigai Desa  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 7 Agustus 2017 08:48 WIB

Ruang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pamekasan yang disegel KPK, Pamekasan, Jawa Timur, 2 Agustus 2017. ANTARA/Saiful Bahri

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kekhawatiran munculnya stigma negatif bahwa pemerintah desa tidak mampu mengelola dana desa sehingga berpotensi menjadi sumber korupsi baru dirasakan menguat setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat di Kabupaten Pamekasan pada 2 Agustus 2017.

Mereka adalah Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Inspektur Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, juga Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi. OTT itu diduga berkaitan dengan suap atas dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi dana desa Dasok.
Baca:
KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Pamekasan
Teten Masduki Minta Warga Ikut Awasi Penyaluran Dana Desa

Anggota Satuan Tugas Dana Desa, Arie Sudjito, pun mengakui, kekhawatiran itu sudah muncul sejak awal penyusunan Undang-Undang Desa. Kasus-kasus penyalahgunaan dana desa oleh kepala desa atau perangkat desa pun terbukti ada.

“Mari bergandeng tangan mengatasi korupsi dan menghukum koruptor dengan bela desa dan didik desa,” kata Arie dalam konferensi pers yang digelar LSM Institute for Research and Empowerment (IRE) di Warung Soto Kudus Yogyakarta, Ahad siang, 6 Agustus 2017.

Didik desa artinya mendidik kepala desa dan perangkatnya untuk tetap berintegritas dan menjauhkan mereka dari demoralisasi saat menjalankan tugasnya, terutama dalam pengelolaan dana desa. Bela desa artinya membela desa dari ketidakberdayaan, kemiskinan, juga ketidakmampuan sumber daya yang selama ini dialami.

“Jadi spiritnya bukan mencurigai,” kata pria yang juga sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini.

Peran bela desa dan didik desa, menurut Arie, melibatkan pemerintah kabupaten, pendamping, dan masyarakat desa. “Pemerintah kabupaten jangan sekadar mengolok-olok. Desa butuh dibantu,” ucapnya.

Selain itu, dibutuhkan partisipasi publik desa guna mengontrol dan mengawasi jalannya pemerintahan, terutama pengelolaan dana desa. Seperti keterlibatan masyarakat dalam musyawarah desa.

“Dana desa itu konsekuensi negara mengakui keberadaan desa,” kata Arie.
Simak pula: Pesan Presiden Jokowi agar Dana Desa Tak Dikorupsi

Menurut Kepala Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Wahyudi Anggoro Hadi, kultur birokrasi pemerintah desa sering dikonotasikan buruk. Sebab, sejak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, negara tidak pernah mengurusi desa.

Selain itu, keberadaan desa mulai mendapatkan perhatian dan kewenangan mengurusi desanya sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Perlu waktu untuk menyesuaikan kultur baru ini. Ada desa yang cepat belajar, ada yang perlu proses lama,” kata Wahyudi.

PITO AGUSTIN RUDIANA

Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

14 menit lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

49 menit lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

1 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

2 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

5 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

10 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya