TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Taufik Madjid mengatakan Kementerian telah menyerahkan 60 laporan penyelewengan dana desa untuk didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Sementara untuk pelanggaran administrasi ada 200 laporan.
Hal itu diperoleh setelah Kemendes mengklasifikasikan 600 dugaan penyelewengan.
“Iya itu ada klasifikasinya lagi kan (dari 600 dugaan penyelewengan). Ada yang hanya perlu pembinaan saja, kita benahi sistemnya. Yang diserahkan ke KPK untuk didalami ada 60 laporan,” kata Taufik dalam diskusi publik berjudul “Dana Desa: APBN Pro Rakyat atau Pro Elite?” di Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Agustus 2017.
Mengenai operasi tangkap tangan KPK terkait penyelewengan dana desa, Taufik mengatakan Kemendes telah memiliki Satuan Tugas Dana Desa dan telah menerima laporan dari tenaga pendamping di desa. “Kronologis sudah kami pegang dan kami dukung KPK. Semoga menjadi sebuah catatan bagi desa lain supaya tidak terjadi kasus serupa. Itu konsern kami,” ucap Taufik.
Taufik menambahkan Kemendes telah melakukan upaya pencegahan dengan melakukan beberapa kali sosialisasi pengelolaan dana desa bersama KPK, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). ” Mungkin nanti akan ada peningkatan agar lebih intensif sehingga tidak terulang lagi,” ucapnya.
Simak Pula: Praperadilan BLBI Diputus Besok, KPK: Lebih Baik KY Ikut Pantau
Permasalahan itu, kata Taufik, tidak hanya menjadi konsentrasi Kemendes, melainkan juga Kementerian Dalam Negeri yang memegang wewenang pelatihan kapasitas perangkat desa. “Kita sudah berkoordinasi dan sudah coba menghubungi teman-teman di sana untuk mengambil langkah cepat melakukan penguatan.”
Ke depannya, Taufik berujar, Kemendes juga akan melakukan pembenahan administrasi dan sistem keuangan guna menanggulangi pelanggaran.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng mengatakan penyimpangan terhadap dana desa itu terjadi paling banyak di Indonesia bagian Timur, seperti Maluku, Papua, sebagian Nusa Tenggara, dan Kalimantan. “Menurut data kami di Maluku bisa mencapai 30 persen terjadi penyimpangan,” ujarnya.
Modus yang dilakukansebenarnya sederhana dan tampak biasa dilakukan, yakni dengan membuat anggaran biaya di atas nilai realisasi dan pemotongan spesifikasi. “yang paling nampak adalah pelatihan. Anggaran buat 30 orang yang datang 15 orang. Honor narasumber dipotong,” kata Robert.
Nominal yang diambil, kata Robert, tidak terhitung besar yakni hanya berkisar puluhan hingga ratusan juta rupiah saja.” Meski nominalnya kecil, kalau bicara korupsi jangan pernah toleransi.”
Kemarin, 2 Agustus 2017, penyidik KPK menangkap Bupati Pamekasan, Achmad Syafii bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka korupsi suap terkait penanganan kasus penyalahgunaan dana Desa Dasok yang ditangani Kejari Pamekasan.
Tiga orang lain, yaitu Inspektur Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin, serta Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi.
CAESAR AKBAR|SETIAWAN ADIWIJAYA