Dana Haji Boleh Diinvestasikan, Ini Syarat dari MUI

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Minggu, 6 Agustus 2017 09:50 WIB

Ilustrasi calon jamaah haji. Antara

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Ni'am Sholeh, mengatakan dana haji boleh diinvestasikan. Hal ini sudah diputuskan dalam pertemuan ijtima ulama komisi fatwa MUI se-Indonesia pada 1 Juli 2012 lalu di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat.

Ni'am menjelaskan ulama sepakat dana haji boleh diinvestasikan untuk kepentingan yang produktif dan memiliki beberapa syarat yang mengikat. "Jawaban normatif keagamaannya, boleh. Kebolehan sifatnya normatif, tapi dalam kondisi tertentu sesuatu yang punya potensi berkembang tapi tidak dikembangkan dapat mengarah ke mubazir (tabdzir)," katanya dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Sabtu, 5 Agustus 2017.

Sementara itu syarat yang harus dipenuhi bila hendak menginvestasikan (tasharuf) dana haji, yaitu memenuhi prinsip syariah, aman, bermanfaat untuk kepentingan calon haji secara prioritas, dan likuid atau harus tersedia bila dibutuhkan pada saatnya.


Baca juga: Pesan Jokowi Soal Dana Haji: Dihitung yang Cermat, Ini Dana Umat

Lantaran dana haji ini masih berstatus milik calon jamaah, Ni'am mengingatkan bila ada dua sektor yang bisa diinvestasikan maka harus dipilih yang memberikan manfaat langsung bagi jamaah haji.
"Contoh yang satu kepentingannya untuk umum banget, misalkan jalan tol, yang satu lagi pembangunan asrama haji. Maka yang prioritas adalah pembangunan asrama haji," ujarnya.

Ni'am menuturkan meski tidak sama persis, investasi dana haji mirip dengan anak yatim mendapatkan warisan harta yang melimpah namun yang bersangkutan belum bisa mengelolanya secara pribadi. "Secara potensi bisa dikembangkan, si wali punya tanggung jawab menjaga dan mengembangkan. Namun jangan sampai menyusut apalagi mengurangi harta yang dipunya," ucapnya.

Menurut Ni'am, MUI dalam mengeluarkan fatwa investasi dana haji ini sudah sesuai mekanisme yang berlaku. Pertemuan yang berlangsung di Tasikmalaya itu tidak hanya diikuti oleh pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI, tapi juga perwakilan organisasi Islam, pimpinan pondok pesantren, dosen-dosen perguruan tinggi yang semuanya berjumlah sekitar 700 orang.


Baca juga: MUI Dukung Menteri Agama Soal Dana Haji untuk Infrastruktur

"Jadi apa yang diputuskan saat itu tidak berkaitan dengan hiruk pikuk saat ini, tidak diwarnai hal-hal subjektivitas kepentingan para pihak tapi sesuai kepentingan masyarakat," kata dia.

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan dana haji Indonesia per 30 Juni 2017 mencapai angka Rp 99,34 triliun. Jumlah ini terdiri dari nilai manfaat sebesar Rp 96,29 triliun dan Dana Abadi Umat Rp 3,05 triliun.

AHMAD FAIZ



Berita terkait

Arab Saudi Bakal Tindak Tegas Jamaah Haji yang Pakai Visa Tak Resmi

13 jam lalu

Arab Saudi Bakal Tindak Tegas Jamaah Haji yang Pakai Visa Tak Resmi

Arab Saudi akan menindak tegas siapa pun yang melaksanakan ibadah haji tanpa visa resmi.

Baca Selengkapnya

Ma'ruf Amin Terima Kunjungan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi di Istana Wapres

17 jam lalu

Ma'ruf Amin Terima Kunjungan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi di Istana Wapres

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menerima lawatan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah di Istana Wapres.

Baca Selengkapnya

Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

3 hari lalu

Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

Bandara Adi Soemarmo Solo tidak lagi menyandang status sebagai bandara internasional. Tapi tetap layani penerbangan haji.

Baca Selengkapnya

Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

8 hari lalu

Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

Visa Haji merupakan visa untuk warga negara Indonesia yang akan pergi menjalankan ibadah haji, selain itu ada beberapa visa lainnya.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

8 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Marak Tawaran Haji Tanpa Antre di Medsos, Kemenag: Hanya Visa Haji yang Bisa Digunakan

9 hari lalu

Marak Tawaran Haji Tanpa Antre di Medsos, Kemenag: Hanya Visa Haji yang Bisa Digunakan

Masyarakat diimbau tidak tergiur dan tertipu oleh tawaran haji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Bakal Terapkan Layanan Fast Track untuk Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun Ini

10 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Bakal Terapkan Layanan Fast Track untuk Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun Ini

Bandara Adi Soemarmo Solo menjadi satu dari tiga bandara di Indonesia yang akan menerapkan layanan Fast Track, untuk pemberangkatan jemaah haji.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

13 hari lalu

Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

Meski sama-sama berlaku tiga bulan, ada perbedaan aturan visa umrah yang lama dengan yang baru.

Baca Selengkapnya

4 Fakta Bandara Dhoho di Kediri yang Resmi Beroperasi 5 April Lalu

23 hari lalu

4 Fakta Bandara Dhoho di Kediri yang Resmi Beroperasi 5 April Lalu

Bandara Dhoho di Kediri resmi beroperasi pada 5 April 2024. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Penutupan Pelunasan Biaya Haji 2024, Kemenag: Kuota Jemaah Reguler Terpenuhi

23 hari lalu

Penutupan Pelunasan Biaya Haji 2024, Kemenag: Kuota Jemaah Reguler Terpenuhi

Tahun ini, pemerintah akan memberangkatkan sebanyak 241.000 jemaah haji yang terdiri dari kuota reguler dan jemaah haji khusus.

Baca Selengkapnya