Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dan jajarannya mengumumkan penerbitan Perppu No.2 tahun 2017 tentang Ormas, di Ruang Parikesit Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, 12 Juli 2017. Tempo/Yohanes Paskalis
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan rencana penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Peringatan dan Pembinaan terhadap Mantan Anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah untuk menghindari persekusi.
Pemerintah berniat mencegah potensi main hakim sendiri oleh masyarakat terhadap para mantan anggota HTI.
"SKB itu fokusnya bagaimana kami memperlakukan mantan pengurus anggota HTI itu, agar tidak terjadi satu tindakan langsung dari masyarakat. Itu kami lindungi secara hukum," kata Wiranto di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Agustus 2017.
Menurut dia, SKB yang nantinya akan diteken oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, serta Jaksa Agung itu masih digodok.
"Nanti berbagai instansi terkait akan berkoordinasi dengan menteri-menteri yang menandatangani SKB, (soal) bagaimana menyelaraskan tindakan di lapangan," kata dia.
Purnawirawan jenderal TNI tersebut pun meyakini bahwa penerbitan SKB soal pembinaan eks HTI bisa mengurangi keresahan dan keributan di masyarakat.
Penerbitan SKB pun menjadi sarana pemerintah pusat mengimbau pemerintah daerah agar ikut membina mantan anggota, pengurus, dan simpatisan HTI.
Pembinaan pun dianggap bisa mencegah munculnya organisasi kemasyarakatan serupa HTI, yang dibubarkan pada bulan Juli lalu lantaran diindikasikan anti Pancasila.
Larangan bagi mantan anggota HTI untuk menyebarkan paham dan ajaran yang bertentangan dengan dasar negara pun akan tercantum dalam SKB tersebut.
"Imbauan agar mereka tidak lagi menyebarkan, menyampaikan sesuatu yang kami anggap bisa bertentangan dengan NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika," demikian Wiranto soal larangan kepada para eks anggota HTI.