TEMPO.CO, Pontianak - Rektor Universitas Tanjungpura (Untan) Thamrin Usman menyatakan optimis tidak ada dosen di kampusnya yang terlibat Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI, dan jika kedapatan, dia tidak langsung memecatnya.
“Mereka rajin salat jadi tahu hukum,” ujarnya di sela-sela kunjungan Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi Mohamad Nasir di Pontianak, Senin, 31 Juli 2017.
Jika kemudian ada laporan intelijen mengenai keterlibatan dosen atau pegawai negeri sipil di lingkungan Untan, Thamrin memilih menelaah laporan tersebut lebih dulu.
“Tabayun dulu, tidak langsung dipecat. Harus ditelusuri alasannya (bergabung dengan HTI). Namun saya optimis tidak ada (dosen) di Untan yang masuk organisasi itu,” kata dia.
Baca: ITB Sebut Tak Ada Dosen Terlibat Ikut HTI, tapi Simpatisannya...
Adapun Nasir menyebutkan tidak akan mengumumkan dosen-dosen yang ditengarai terlibat organisasi yang baru saja dibubarkan itu.
“Dosen-dosen yang terlibat HTI itu urusan rektor, bukan urusan menteri. Namun, sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang sudah ada, di mana sumpah dan setia penuh untuk membela NKRI dan Pancasila sebagai ideologi negara,” ujarnya.
Nasir mengimbau semua rektor di Indonesia mendata dosen dan PNS di lingkungan universitas yang masuk ke organisasi yang ideologinya tidak sejalan dengan NKRI.
“Semua didata untuk kembali lagi,” ucapnya. Tidak ada deadline untuk para Rektor mendata dan membina dosen atau PNS yang bergabung dengan HTI, “Namanya revolusi mental jadi berjalan terus.”
Dosen atau pegawai perguruan tinggi yang terlibat dalam kegiatan HTI melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Dalam disiplin itu, pegawai melakukan sumpah setia dan taat sepenuhnya pada Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Simak juga: Menteri Minta Rektor Tangani Dosen yang Terlibat HTI
Keterlibatan dosen dalam organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila melanggar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Nasir juga mengimbau agar mahasiswa yang terlibat dalam HTI wajib dibina perguruan tinggi. Sehingga mahasiswa mempunyai pemahaman mengenai dasar negara Indonesia. Pembantu rektor dan dekan di bidang kemahasiswaan bertugas mendampingi mahasiswa-mahasiswa tersebut.
ASEANTY PAHLEVI