Alumni presidium 212 bersama Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai saat mengikuti Aksi 287 di dekat Patung Kuda Arjuna Wiwaha, sekitaran Monas, Jakarta, 28 Juli 2017. Aksi 287 digelar untuk memberikan dukungan kepada Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dibubarkan pemerintah menggunakan Perpu Ormas. TEMPO/Rizki Putra
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengkaji pembubaran ormas radikal lagi pasca Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sebab, sudah ada sejumlah indikasi soal ormas-ormas berbahaya lainnya.
"Polisi kan sudah menyampaikan ke publik bahwa ada indikasi-indikasinya. Tapi, kami kan belum ada bukti-buktinya," ujar Yasonna saat dicegat di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis, 3 Agustus 2017. Baca : Wiranto: Ulama Dukung Pemerintah Bubarkan Ormas Anti-Pancasila
Yasonna mengatakan bahwa pembubaran ormas radikal tidak bisa sembarangan. Dengan kata lain, tidak bisa hanya bermodal indikasi, tapi harus dilengkapi bukti-bukti lengkap. "Kalau ada laporan, kita kaji saja dulu," ujar Yasonna.
Secara terpisah, Kepala Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila Yudi Latief menyampaikan bahwa unitnya bisa ikut memberikan pertimbangan soal ormas radikal yang perlu ditindak.
"Kalau misalnya berdasarkan review, deteksi dini ada maslaah krusial, UKP akan melaporkan ke instansi terkait. UKP ini kan bukan lembaga eksekusi," ujarnya.
Ditanyai apakah sudah ada ormas radikal yang termonitor UKP PIP, Yudi menyatakan belum ada. Sebab, deputi terkait saja baru bekerja sebulan. "Tapi, ke depannya akan ada monitoring soal itu," ujarnya mengakhiri.