TEMPO.CO, Tulungagung – Bupati Tulungagung Syahri Mulyo mendata pegawai yang terindikasi ikut gerakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pegawai yang terbukti terlibat HTI bakal dijatuhi sanksi jika tak mau meninggalkan aktivitasnya.
Menurut Syahri Mulyo pendataan dilakukan dengan mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. “Kami minta kepala dinas dan kepala bagian melapor jika ada PNS yang menjadi anggota HTI,” kata Syahri Mulyo, Sabtu 29 Juli 2017.
Baca: Polda Sumatera Barat Pantau Aktivitas HTI
Pendataan ini, menurut Syahri, dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perpu tersebut dengan tegas menyatakan HTI sebagai organisasi massa terlarang karena bertentangan dengan Pancasila.
Meski bersikap tegas, Syahri Mulyo akan akan tetap mengedepankan upaya persuasif kepada aparaturnya yang kedapatan terlibat kegiatan HTI. Mereka akan diminta meninggalkan organisasi tersebut, sebelum menjatuhkan sanksi kepegawaian yang diatur oleh Kemenpan. “Pemkab Tulungagung tidak akan memberi ruang PNS yang tidak pro-NKRI,” katanya.
Simak: Petinggi HTI Temui Muhaimin, Mengaku Alami Persekusi...
Menurut informasi ada satu anggota HTI yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah dr Iskak Tulungagung. Namun Kepala Bagian Pelayanan dan Humas RSUD dr Iskak, Mohamad Rifai, mengaku belum mengetahui kebenaran informasi yang beredar tersebut. “Sejauh ini belum ada informasi soal itu di rumah sakit kami, tapi akan kami tindak lanjuti,” kata Rifai.
Ketua Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Kediri Munasir Huda meminta masyarakat mewaspadai metamorfosis gerakan HTI di lapangan. Usai penerbitan Perpu nomor 2 tahun 2017, para anggota HTI tak lagi menunjukkan identitas mereka. “Kini mereka membaur sebagai umat Islam biasa meski tetap melakukan propaganda,” kata Huda.
HARI TRI WASONO