Bupati Pamekasan Achmad Syafii (tengah) dikawal Polisi keluar dari ruang Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, 3 Agustus 2017. ANTARA/M Risyal Hidayat
TEMPO.CO, Pamekasan - Wakil Bupati Pamekasan, Jawa Timur, Mohammad Khalil Asy'ari mengaku kaget Bupati Pamekasan Achmad Syafii ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia tidak menyangka Syafii bakal terbelit kasus dugaan suap anggaran dana desa tahun 2015.
"Semua orang pasti kaget atas apa yang menimpa beliau. Saya sama sekali tidak menyangka," kata Khalil didampingi pelaksana tugas Sekretaris Daerah Pamekasan, Mohammad Alwi, seusai rapat tertutup di kantornya, Kamis, 3 Agustus 2017.
Menurut Khalil, dia mengumpulkan semua pejabat untuk memastikan kegiatan-kegiatan di satuan kerja perangkat daerah hingga kecamatan tetap berjalan setelah musibah yang menimpa Bupati. Termasuk program yang bersumber dari dana desa agar terus berjalan sesuai dengan aturan. Dia tidak ingin musibah yang menimpa Bupati membuat semangat kerja pegawai kendur.
"Kita sedang diuji dengan musibah, tapi tidak boleh larut dalam musibah ini, harus tetap semangat kerja," ujarnya.
Achmad Syafii ditangkap KPK pada Rabu siang, 2 Agustus 2017. Ia ditangkap setelah memimpin rapat di kantornya. Saat ditangkap, Syafii masih mengenakan seragam dinas lengkap.
Sebelum menangkap Syafii, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kepala Inspektorat Sucipto Utomo dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Budi Indra Prawira. Keduanya ditangkap di rumah dinas kepala kejaksaan. KPK menyita duit Rp 250 juta yang diduga sebagai suap untuk menutupi kasus dana desa tahun 2015.
Total ada 12 orang yang dibawa KPK untuk diperiksa di Polda Jawa Timur. Dari hasil pemeriksaan itu, KPK menetapkan lima orang tersangka, termasuk bupati, kajari, dan kepala inspektorat. Sedangkan sisanya hanya berstatus sebagai saksi.