Ini Pelanggaran yang Dilakukan PT IBU dalam Perkara Beras

Reporter

Rabu, 2 Agustus 2017 16:50 WIB

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul memberikan keterangan pers terkait persiapan kepolisian menjelang eksekusi mati jilid III, di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, 28 Juli 2016. Tempo/Rezki Alvionitasari.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul menuturkan ada sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT Indo Beras Unggul (IBU). Ia mengatakan pelanggaran dilakukan di sektor hulu dan hilir produsen beras Maknyuss dan Ayam Jago tersebut.

Menurut Martinus, PT IBU diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, hingga dugaan pencucian uang. “Intinya semuanya dilanggar,” kata Martinus Sitompul di Mabes Polri, Rabu, 2 Agustus 2017, terkait perkara beras ini.

Baca juga:
Kasus Beras Maknyuss, Polisi Tetapkan Bos PT IBU Jadi Tersangka

Martinuse jelaskan produk beras PT IBU tidak sesuai dengan standard nasional Indonesia (SNI). Ia menyebutkan parameternya sudah jelas. Beras Maknyuss dan Ayam Jago menggunakan SNI pada 2008 dengan menyebutkan tingkat premium. Padahal dalam SNI 2008 tidak dikenal istilah premium.

Martinus melanjutkan SNI 2008 menggunakan mutu antara angka 1 sampai 5. Setelah diuji laboratorium produk beras PT IBU mutunya di bawah nomor 2, sedangkan dalam sertifikat yang dimiliki PT IBU menyatakan mutu nomor 1. “Pelanggaran, mutunya tidak sesuai dengan SNI,” kata dia.

Baca pula:
Kasus Beras Diusut karena Polisi Temukan Fakta Ini

Menurut Martinus, sebetulnya untuk produk beras tidak wajib menggunakan SNI. Apabila menggunakan SNI maka harus mencantumkan komponen sesuai ketentuan. Misalnya kadar air dan menir dalam kemasan beras. “Dalam Ayam Jago dan Maknyuss, dia tidak mencantumkan kelas mutu, jadi tidak tahu mutu kelas berapa,” kata dia.

Martinus melanjutkan, pelanggaran selanjutnya adalah memberikan informasi yang menyesatkan sehingga melanggar Undang-Undang Pangan dan Konsumen. Ia menyebutkan PT IBU sengaja menggunakan informasi nilai gizi berupa angka kecukupan gizi (AKG).

Silakan baca:
Produsen Beras di Bekasi Tipu Konsumen hingga Triliunan Rupiah

Martinus menjelaskan AKG telah diatur oleh perturan Badan Pengawas Obat dan Makanan. AKG hanya dicantumkan untuk produk olahan yang bisa dikonsumsi manusia secara langsung. Dengan pencantuman AKG di produk PT IBU maka berpotensi menyesatkan karena ketika beras diolah maka angka kecukupan gizinya pasti berubah.

Selain itu, AKG mengacu pada acuan label gizi. “Jadi semuanya melanggar ketentuan, ini sangat berpotensi menyesatkan konsumen,” kata Martinus.

Sementara dari sisi hulu, Martinus menyebutkan PT IBU telah melanggar aturan persaingan usaha. Yaitu telah membeli harga beras awal Rp 4.900 dan menjual terlalu tinggi Rp 20.400. Sehingga bisa mematikan usaha-usaha yang lain.

Untuk itu polisi menjerat dengan Pasal 144 juncto Pasal 100 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf e,f,i dan atau Pasal 9 h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Selain itu juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 382 Bis KUHP.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Sama-sama Impor, Kenapa Harga Beras di Singapura Lebih Murah dari Indonesia?

56 hari lalu

Sama-sama Impor, Kenapa Harga Beras di Singapura Lebih Murah dari Indonesia?

Pengamat pertanian Syaiful Bahari, angkat bicara soal perbedaan harga beras di Singapura dan Indonesia padahal kedua negara mengimpor komoditas itu.

Baca Selengkapnya

Terkini: Bulog Kesulitan Cari Negara Importir Beras, Faisal Basri Menjawab Jokowi: Beberkan Berbagai Keuntungan Cina

11 Agustus 2023

Terkini: Bulog Kesulitan Cari Negara Importir Beras, Faisal Basri Menjawab Jokowi: Beberkan Berbagai Keuntungan Cina

Ketua Dewan Pengawas Bulog Bayu Krisnamurthi mengungkapkan hambatan mencari negara importir beras di masa cuaca ekstrem El Nino saat ini.

Baca Selengkapnya

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

10 Januari 2023

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Adi Yulistanto meminta para pemegang saham untuk pulang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

8 November 2022

Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

Lemkapi meminta Divpropam Polri memeriksa isi video viral Ismail Bolong atau IB tentang setoran uang ke petinggi Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

18 Agustus 2022

Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menyampaikan Bareskrim Polri harus segera memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

20 Juli 2022

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

Keluarga menyambut Muhammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal Habib Rizieq di rumahnya di Petamburan. Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: 10 Daerah Penghasil Beras Terbanyak, Menkes soal Vaksin Booster

7 Oktober 2021

Terkini Bisnis: 10 Daerah Penghasil Beras Terbanyak, Menkes soal Vaksin Booster

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Kamis petang, 7 Oktober 2021, dimulai dari daftar sepuluh provinsi penghasil beras terbanyak di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Video Call Sex

15 Februari 2019

Bareskrim Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Video Call Sex

Saat video call sex berlangsung, tersangka pelaku pemerasan SF akan menampilkan video-video porno.

Baca Selengkapnya

Kulon Progo Siapkan Kawasan Beras Premium Seluas 200 Hektar

30 September 2018

Kulon Progo Siapkan Kawasan Beras Premium Seluas 200 Hektar

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta akan mengembangkan kawasan beras premium seluas 200 hektare

Baca Selengkapnya

PKB Laporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Terkait Ujaran Kebencian

21 September 2018

PKB Laporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Terkait Ujaran Kebencian

Sekjen PKB Abdul Kadir Karding melaporkan Ustad Yahya Waloni ke Bareskrim atas tuduhan ujaran kebencian.

Baca Selengkapnya