Uji Materi KUHP, Andi Hamzah: Ketentuan Makar Perlu Ditinjau Lagi

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 2 Agustus 2017 15:54 WIB

Pakar hukum Andi Hamzah (kiri). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisaksi, Jakarta, Andi Hamzah berpendapat Indonesia telah salah menafsirkan frasa "aanslag" atau makar yang tertuang dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga ketentuan tersebut perlu ditinjau ulang.

"Ketentuan tentang aanslag atau makar perlu ditinjau ulang dalam KUHP nasional dan kembali ketentuan percobaan," ujar Andi ketika memberikan keterangan dalam sidang uji materi KUHP terkait pasal makar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2017.

Andi memberikan keterangan selaku ahli yang dihadirkan oleh pihak Pemohon dari uji materi tersebut.
Baca : Dosen Ikut HTI, Menteri: Bukan Diminta Mundur dari PNS, tapi...

Menurut Andi, kata aanslag yang berasal dari bahasa Belanda bila diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris berarti penyerangan.

Berdasarkan hal ini Andi menilai bahwa terjadi kesalahan penafsiran kata makar, padahal di negara lain tidak ada kata makar untuk mengatur perlindungan pada keamanan negara.

"Di dunia ini, hanya Belanda dan Indonesia yang mengatur aanslag atau makar untuk delik terhadap keamanan negara," jelas Andi.

Dalam penjelasannya Andi juga menyebutkan bahwa ketentuan tentang annslag atau makar untuk kejahatan terhadap keamanan negara telah disalah artikan, sehingga berpotensi membungkam hak rakyat untuk mengeluarkan pendapat.

"Misalnya, orang yang mau berbicara soal penggantian sistem negara, lalu dapat dikatakan makar, padahal jika tidak diiringi tindakan nyata seharusnya tidak boleh dipersoalkan," jelas Andi.

Perkara dalam sidang uji materi ini diajukan oleh dua permohonan yakni permohonan dengan Nomor 7/PUU-XV/2017 dan Nomor 28/PUU-XIV/2017.

Permohonan perkara Nomor 28/PUU-XV/2017 adalah Hans Wilson Wader, Meki Elosak, Jemi Yermias Kapanai, dan Pastor John Jonga, serta Yayasan Satu Keadilan dan Gereja Kemah Injil di Papua yang memohon uji materi Pasal 104, serta Pasal 106 hingga Pasal 110 KUHP.
Simak juga : Pelaku Dugaan Makar Al Khaththath Ditangguhkan Penahanannya

Menurut Pemohon, ketentuan mengatur soal makar tersebut digunakan Pemerintah untuk mengkriminalisasi pemohon serta telah merugikan hak konstitusional Pemohon selaku warga negara.

Sementara perkara Nomor 7/PUU-XV/2017 diajukan oleh LSM Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang mengajukan uji materi untuk Pasal 87, Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 139a, Pasal 139b, dan Pasal 140 KUHP.

Mereka memandang tidak ada kejelasan definisi kata aanslag yang diartikan sebagai makar. Padahal makar berasal dari Bahasa Arab, sementara aanslag berasal dari Bahasa Belanda yang diartikan sebagai serangan.

ANTARA

Berita terkait

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

49 menit lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

2 jam lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

3 jam lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

5 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

8 jam lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

1 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

2 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

2 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

2 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya