Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong seusai memberikan keterangan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiarto di pengadilan Tipikor, Jakarta, 29 Mei 2017. Dalam kesaksiannya, Andi Narogong telah memberikan uang sebesar 1,5 juta dollar AS kepada Irman dan Sugiarto untuk memenangkan tender dalam proyek pengadaan e-KTP. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam penyidikan merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari (MN)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2017.
KPK juga akan memeriksa pengacara AKN Law Firm, Demberger Panjaitan, untuk tersangka Markus Nari.
Andi sudah tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri 2007-2014, Diah Anggraeni, dan tersangka Markus pada Selasa, 1 Agustus 2017.
Setelah diperiksa di gedung KPK, Diah tidak memberikan komentar banyak terkait dengan materi pemeriksaan dan pertanyaan yang diberikan penyidik. "Enggak ada," kata Diah singkat.
Ia pun mengaku tidak mengetahui hubungannya dengan Markus terkait dengan kasus menghalangi proses penyidikan persidangan e-KTP itu. "Enggak tahu saya," ucapnya.
Febri menyatakan, dalam kasus pengusutan Pasal 21 terkait dengan merintangi penyidikan dengan tersangka Markus, KPK harus menelusuri kronologis peristiwa dari proyek e-KTP.
"Seperti pembahasan anggaran itu perlu kami ketahui sehingga saksi-saksi yang kami pandang berada pada saat itu dan mempunyai informasi pasti kami periksa. Selain dengan pihak-pihak yang diduga dipengaruhi tersangka, itu juga dalam proses pendalaman," tuturnya.
KPK telah menetapkan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Markus, sebagai tersangka dalam dua kasus terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP.
Markus disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga telah menetapkan Andi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP.
Andi Narogong disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.