Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD usai mengunjungi Penyidik KPK Novel Baswedan di rumah sakit Jakarta Eyes Center di Menteng, Jakarta Pusat, 11 April 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah-sah saja ikut dalam Tim Investigasi Perkara Novel Baswedan yang digagas Kapolri. Sebab, kapasitas KPK tidak sampai ke tahap penyidikan.
"Kan bisa saja, tim itu kan mencari faktanya bukan mengadili kasusnya. Kalau kasusnya, nanti Polri sepenuhnya yang menangani," ujar Mahfud MD di sela acara penghargaan Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP), Selasa, 1 Agustus 2017.
Sebelumnya, Kapolri merencanakan pembentukan Tim Investigasi Perkara Novel Baswedan yang merupakan gabungan aparat penegak hukum dari KPK dan Polri. Tujuannya, untuk menyelesaikan perkara penyerangan Novel sesegera mungkin.
Namun, tim yang dibantah Kapolri sebagai tim pencari fakta itu sempat dipertanyakan. Sebabnya, tim tersebut menangani perkara pidana umum, sementara kapasitas KPK adalah menangani pidana khusus.
Mahfud menjelaskan, KPK bisa ikut terlibat dalam tim investigasi bentukan Polri karena lembaga antirasuah itu hanya akan ikut menyelidiki. Jika KPK ikut menyidik, kata Mahfud, baru hal itu tidak bisa karena kapasitas KPK hanya menyidik pidana khusus.
Tim gabungan itu sendiri, menurut Mahfud, menarik untuk diwujudkan mengingat perkara Novel tak kunjung menemukan titik terang. Harapannya, perkara Novel bisa segera usai. "Bagus saya kira," ujar Mahfud MD.