Menkopolhukam Wiranto (kanan) bersama Menkumham Yasonna Laoly (tengah), memberikan keterangan kepada awak media, di kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, 8 Mei 2017. Pemerintah mengatakan bahwa HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta membahayakan keutuhan NKRI. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Rapat terbatas (ratas) tingkat menteri yang digelar di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan pada Senin siang, 31 Juli 2017 membahas rencana penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Peringatan dan Pembinaan terhadap mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Meski tak menampik adanya rancangan SKB untuk anggota HTI yang telah dibubarkan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur yang hadir dalam rapat, belum berbicara banyak. Rapat bersama Menkopolhukam Wiranto, kata dia, baru menyepakati pembentukan tim kecil untuk menindaklanjuti penerbitan SKB tersebut.
"Nanti ada rapat tim kecil lagi. Ini masih ditindaklanjuti oleh tim kecil dulu, baru nanti ada keputusan," ujar Asman di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin, 31 Juli 2017.
Asman yang terburu-buru masuk ke mobil dinasnya itu belum ingin mendetilkan skema penerbitan SKB tersebut. Dari dalam mobilnya, Asman bahkan menolak membeberkan langkah pemerintah berikutnya terhadap aparatur sipil negara yang terbukti terafiliasi HTI.
Meski demikian, rapat di kantor Wiranto masih berlangsung hingga pukul 16.00 WIB. Rapat itu diikuti Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja; Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo; Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana; hingga Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Adi Toegarisman.
Para pejabat lintas kementerian itu pun enggan membeberkan hasil rapat. Wiranto, saat ditanyai, juga bungkam soal tujuan rapat yang digelarnya tersebut. "Tunggu saja, baru rapat," ujar Wiranto singkat, Senin, 31 Juli 2017.
Rapat koordinasi terbatas itu diyakini berkaitan dengan sikap pemerintah terhadap aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga berafiliasi dengan HTI.
Pemerintah pun berencana mendata, bahkan memberi sanksi PNS yang terkait dengan HTI bakal dikenai sanksi. Hal itu lantaran PNS telah menyatakan sumpah untuk setia kepada negara, seharusnya tak bergabung dengan ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.
Meskipun begitu, pemerintah menghindari pemberian sanksi atas dasar subjektif. "Ini harus hati-hati. Jangan sampai (karena) suka enggak suka," kata Mendagri Tjahjo Kumolo pada 25 Juli lalu.
Enam Orang Aksi Depan Mabes Polri Minta Listyo Sigit Evaluasi Dirintelkam Polda Metro Jaya dan Kasat Intel Polres Jaktim soal Izin Metamorfoshow di TMII
51 hari lalu
Enam Orang Aksi Depan Mabes Polri Minta Listyo Sigit Evaluasi Dirintelkam Polda Metro Jaya dan Kasat Intel Polres Jaktim soal Izin Metamorfoshow di TMII
Enam orang itu meminta Kapolri usut izin acara Metamorfoshow di TMII yang diduga bagian dari HTI.